Jumat, 10 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Polisi Ringkus 2 Orang yang Terlibat Pengeroyokan Satpam Janati Park, Ini Kronologinya

Polsek Jatinangor, Polres Sumedang meringkus dua orang yang diduga kuat terlibat aksi pengeroyokan di kawasan Bumi Perkemahan, Kiara Payung. 

ist
Ilustrasi - pelaku kejahatan 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana 

TRIBUNCIREBO.COM, SUMEDANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Jatinangor, Polres Sumedang meringkus dua orang yang diduga kuat terlibat aksi pengeroyokan di kawasan Bumi Perkemahan, Kiara Payung. 


Kedua orang itu adalah BS alias Bengbeng (40) dan EM bin Ecep (25). Keduanya warga Dusun Dangdeur, Desa Sayang, Jatinangor, Sumedang. 


"Dua orang kami amankan dari lima orang yang diduga melakukan pengeroyokan, Tiga orang lainnya masih dalam pencarian," kata Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna, kepada TribunJabar.id, Minggu (20/11/2022). 

Baca juga: Alasan Pelaku Habisi Anak & Aniaya Istri di Depok Terungkap, Amarah Memuncak Saat Istri Minta Cerai


Aan menjelaskan, par pelaku mengeroyok Deni Alam Kusumah (30), Satpam Perumahan Janati Park, Jatinangor. Pengeroyokan ini terjadi pada Rabu (16/11/2022).  


"Para pelaku dijerat pasal tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP," kata Aan.


Kronologi kejadian ini bermula saat Deni sedang bertugas di pos Satpam Janati Park.

Dia mendengar dari teman kerjanya bahwa sejumlah orang, empat atau lima orang, mengendarai mobil mencarinya. 


"Pelaku masih di dalam mobil, menanyakan keberadaan korban. Lalu korban menghampiri, salah satu pelaku mendorong korban kemudian saksi (teman kerja korban) melerainya dan menyuruh korban untuk lari dan korban masuk ke dalam kantor,"

Baca juga: Ekspresi Rizky Billar Disebut Pendam Amarah Karena Malu, Khawatir Aniaya Lesti Lagi


"Salah satu pelaku ada yang mengenali korban kemudian dibujuk agar korban keluar dan dipaksa masuk ke dalam mobil, kemudian pelaku membawa korban pergi,"


"Dibawalah korban ke Kiara Payung dan di sini dipukuli bersama-sama," kata Kapolsek. 


Melihat kejadian ini, teman korban melaporkan hal tersebut ke pimpinan regu (Danru). Danru melaporkannya ke Mapolsek Jatinangor


Polsek menerima laporan dengan surat nomor: LP/B/280/XI/2022/JBR/RES SMD/ SEK JATINANGOR Tanggal 16 November 2022.


"Pengeroyokan ini dilatar belakangi dendam. Di antara pelaku ada yang pernah berkelahi dengan korban dan pelaku itu kalah," kata Kapolsek.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved