Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemkot Cirebon Bahas Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Pansus DPRD Kota Cirebon dan Tim Asistensi Pemkot Cirebon mulai membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Pansus DPRD Kota Cirebo saat rapat kerja bersama Tim Asistensi Pemkot Cirebon mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Ruang Serbaguna DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (10/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pansus DPRD Kota Cirebon dan Tim Asistensi Pemkot Cirebon mulai membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.


Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Andi Riyanto Lie, mengatakan, dasar penyusunan raperda itu adalah Perpres Nomor 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.


Menurut dia, penyusunan raperda tereebut bertujuan untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Cirebon yang lebih cepat dan efisien.


"Raperda ini akan dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melayani masyarakat di bidang penyelenggaraan administrasi kependudukan," ujar Andi Riyanto Lie saat ditemui usai rapat di DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (10/11/2022).

Pansus DPRD Kota Cirebo saat rapat kerja bersama Tim Asistensi Pemkot Cirebon mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Ruang Serbaguna DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (10/11/2022).
Pansus DPRD Kota Cirebo saat rapat kerja bersama Tim Asistensi Pemkot Cirebon mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Ruang Serbaguna DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (10/11/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)


Ia mengatakan, hal tersebut untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, dan memberikan kepastian status diri bagi para penduduk Kota Cirebon.


Pihaknya mengakui, baru mulai membahas raperda itu bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon.


Pasalnya, perda sebelumnya sudah lama dan ketinggalan, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi terkini dan perkembangan masyarakat Kota Udang.


"Perubahannya juga cukup banyak, termasuk sistem layanan daring. Namun, pada intinya raperda ini dibuat agar secara birokrasi layanan administrasi bisa lebih cepat," kata Andi Riyanto Lie.


Andi menyampaikan, draf raperda memuat batas waktu penyelesaian layanan administrasi kependudukan paling lama tujuh hari kerja.


Pelayanan tersebut meliputi pencatatan data penduduk, penerbitan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), hingga penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).


Selain itu, layanan penerbitan surat keterangan kependudukan, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, pendaftaran penduduk non-permanen, dan data pencatatan sipil lainnya.


Pihaknya mengakui, Pansus DPRD Kota Cirebon juga membutuhkan sedikitnya dua kali rapat bersama Tim Asistensi untuk merampungkan raperda tereebut.


"Kami belum membahas unsur muatan lokalnya, karena berkaitan pelayanan administrasi masyarakat, sehingga perlu aturan yang menegaskan layanan harus cepat dan efektif," ujar Andi Riyanto Lie.


Sementara Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan, berharap, melalui raperda itu pelayanan administrasi kependudukan dikerjakan di kantor kecamatan atau kelurahan.


Karenanya, layanan administrasi kependudukan bisa lebih cepat dan maksimal, mengingat Dirjen Dukcapil menargetkan layanan kependudukan selesai dalam waktu sehari.


"Raperda ini mengatur agar layanan adminduk bisa lebih cepat, karena penduduk Kota Cirebon tidak lebih dari 500 ribu juga, sehingga diupayakan satu hari selesai," kata Atang Hasan Dahlan.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved