Sosok Icha Ceeby, Pemeran Wanita Kebaya Merah Ternyata Model, Sempat Puji Video Buatannya

Sosok pemeran wanita kebaya merah dalam video asusila yang viral akhir-akhir ini.

Kolase Ist/Luhur Pambudi - TribunJatim.com
Akhirnya sosok wanita pemeran kebaya merah dalam video asusila ditampilkan kepada publik saat konferensi pers di Gedung Humas Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022). 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini sosok pemeran wanita kebaya merah dalam video asusila yang viral akhir-akhir ini.

Diketahui, video syur wanita kebaya merah viral beberapa hari ini.

Kini, pemeran video syur tersebut telah ditangkap.

Sosok AH, pemeran wanita dalam video Kebaya Merah masih jadi bahan perbincangan.

AH diduga sosok Icha Ceeby, atau yang memiliki akun alter Twitter @meamOra.

Akun alternatif merupakan akun yang digunakan untuk menutupi identitas sebenarnya.

Biasanya, akun alter ini digunakan para anonim.

Selain itu, akun alter biasanya identik dengan akun konten dewasa di Aplikasi Twitter.

Polda Jatim membenarkan jika sosok AH adalah pemilik akun @meamOra.

Satu akun lain adalah @ainturslvt.

Ditelusuri Tribunnews, akun @ainturslvt dan @meamOra merupakan milik AH alias Icha Ceeby.

Melalui cuitan di halaman kedua akun tersebut, mereka menawarkan harga sebuah pemesanan video dewasa secara bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Saat ini, kedua akun tersebut telah lenyap.

Satu akun ditangguhkan dan satu lagi memilih deactive saat video Kebaya Merah viral di media sosial.

Akun Twitter pemeran wanita Kebaya Merah lenyap
Akun Twitter pemeran wanita Kebaya Merah lenyap (Twitter)

Namun sebelum deative, akun @meamora sempat merasa bangga jika konten yang tersebar memiliki alur cerita yang bagus.

"Konten aku kesebar berarti storylinenya bagus wkwk," tulis @meamOra sebelum akun deactive.

Cuitan terakhir akun @meamOra sebelum deactive saat video Kebaya Merah viral
Cuitan terakhir akun @meamOra sebelum deactive saat video Kebaya Merah viral (Twitter)

Polda Jatim mengungkapkan fakta jika AH dan ACS telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa.

Ini dijual kepada pelanggan dengan harga baragam.

Khusus video kebaya merah berdurasi 16 menit, video syur itu dibanderol Rp750 ribu.

AH, gadis berusia 24 tahun tersebut merupakan warga Malang yang sudah lama tinggal di Surabaya.

Belakangan diketahui, AH berprofesi sebagai seorang model.

Hal ini bak senada dengan sosok Icha Ceeby yang juga berprofesi sebagai model.

Wanita beranama Icha Ceeby juga memiliki tahi lalat yang serupa dengan pemeran video Kebaya Merah.

Akun Instagram @p.icahacu milik Icha Ceeby kini juga telah lenyap, setelah AH dan ACS diamankan Polda Jatim.

Selain sosok Icha Ceeby, pemeran pria ACS yang kerap disapa Aro ini juga terungkap.

Jika menurut keterangan AH dan ACS, keduanya berpacaran, akun @meamOra dan akun @RajaMonyetBatu merupakan pasangan kekasih.

Keduanya sempat tampil mesra.

Akun warganet sempat mengabadikan sosok AH tengah melakukan video call dengan ACS.

Baca juga: Link Video Kebaya Merah di Doodstream Bertebaran, Pemeran Perempuan Bertopeng Diduga Influencer

"liat org ngebucin karna mereka lg ldr @ainturslvt @RajaMonyetBatu," cuit akun netizen.

Selain itu, ada pula foto tato yang sama persis di punggung tangan si pria, sama seperti tato milik akun @RajaMonyetBatu.

Dijelaskan Polda Jatim, ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).

Saat ini, ACS dan AH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya berhasil diamankan pada 6 November 2022, di kawasan Medokan, Surabaya.

Saat ditangkap, pasangan itu tengah berada di sebuah indekos.

Keduanya dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo pasal 4 dan atau pasal 34 Jo pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal itu memuat mengenai pihak yang dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan,

Dan atau membuat dapat diakses ke informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang mengadung perbuatan melanggar kesusilaan.

Kemudian, pihak yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan menyewakan, atau menyediakan hal berbau pornografi.

Dan atau setiap orang yang dengan sengaja atas kemauan atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman, dikutip dari Kompas.com.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved