Syarat Naik Kereta Api Terbaru di Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023

Mau berlibur naik kereta api saat libur Natal dan tahun baru 2023, ini syaratnya?

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Petugas PT KAI Daop 3 Cirebon saat mengecek persyaratan penumpang yang akan naik kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Jumat (28/10/2022). Ini syarat naik KA terbaru ketika libur Natal dan Tahun Baru. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon telah membuka pemesanan tiket kereta api untuk masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022 mulai hari ini.

Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Takdir Santoso, mengatakan, syarat naik kereta api masih menerapkan aturan yang tertera dalam Surat Edaran Kemenhub RI.

"Salah satu syaratnya ialah penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin booster," ujar Takdir Santoso saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Senin (7/11/2022).

Selain itu, surat edaran nomor 84 Tahun 2022 itu mewajibkan penumpang berusia 6 - 17 tahun sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Ia mengatakan, persyaratan itu berlaku bagi para pelaku perjalanan keluar daerah, termasuk penumpang kereta api di masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023.

Menurut dia, salah satu syarat yang tertera dalam surat edaran nomor 84 Tahun 2022 itu mewajibkan penumpang berusia 18 tahun ke atas sudah divaksin booster.

Pihaknya memastikan, tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah, dari mulai pengecekan suhu tubuh saat memasuki stasiun.

"Kami juga menyediakan hand sanitizer bagi penumpang di areal stasiun di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon," kata Takdir Santoso.

Ia menyampaikan, di kereta api juga petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh orang menggunakan disinfektan.

Selain itu, pihaknya pun secara konsisten mengingatkan penumpang agar selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Bahkan, penumpang yang tidak mematuhi aturan naik kereta api berdasarkan surat edaran Kemenhub RI akan ditolak naik kereta api.

"Kami berkomitmen melayani penumpang sebaik mungkin di masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman, serta nyaman," ujar Takdir Santoso.

Baca juga: Tiket Kereta Api Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 Sudah Bisa Dipesan, Ini Syaratnya

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved