Kasus Penyekapan dan Penyiksaan ART

ART di KBB Disiksa Majikan Hanya Gara-Gara Nyapu Tak Bersih Hingga Tak Cuci Tangan

Polisi akhirnya mengungkap motif pasangan suami istri, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) yang menyekap dan menyiksa ART

Tribun Jabar/Hilman
Pasangan suami istri, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) yang menyekap dan menyiksa asisten rumah tangga (ART) bernama Rohimah (29). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Polisi akhirnya mengungkap motif pasangan suami istri, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) yang menyekap dan menyiksa asisten rumah tangga (ART) bernama Rohimah (29).

Seperti diketahui, akibat penyiksaan tersebut korban mengalami luka pada sekujur tubuhnya terutama pada dua pelipis mata, punggung, dan kedua tangannya, bahkan korban juga hingga saat ini masih trauma.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, aksi penyekapan dan penyiksaan itu dilakukan karena sang majikan merasa tidak puas dengan pekerjaan yang dilakukan oleh ART tersebut.

Baca juga: Fakta ART Disekap dan Disiksa Majikan, Pelakunya Pasutri dan Terancam 10 Tahun Penjara

"Contohnya menyapu tidak bersih, setrika tidak rapih, kemudian tidak mencuci tangan saat membuat makanan serta mengasuh anak, dan sebagainya," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Niko mengatakan, korban sendiri sudah bekerja dengan majikannya selama 5 bulan, sedangkan selama 3 bulan terakhir dia kerap mendapatkan tindakan kekerasan.

"Selama kurun waktu 3 bulan itu bukan hanya 1 kejadian saja. Sehingga motif secara garis besarnya bentuk tidak puas dari pelaku yang kami amankan ini terhadap ART," kata Niko.

(Kiri) Kondisi korban Rohimah, ART yang menjadi korban penyiksaan dan penyekapan oleh majikannya di Kabupaten Bandung Barat dan (Kanan) Pasutri, majikan Rohimah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Beriku fakta-fakta kasusnya:
(Kiri) Kondisi korban Rohimah, ART yang menjadi korban penyiksaan dan penyekapan oleh majikannya di Kabupaten Bandung Barat dan (Kanan) Pasutri, majikan Rohimah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Beriku fakta-fakta kasusnya: (Kolase Tribunnews.com: Tribun Jabar/istimewa dan Kompas.com/Bagus Puji)

Kendati demikian, Niko belum bisa memastikan apakah sifat pelaku ini tempramental atau tidak karena terkait hal ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pasutri ini dengan melibatkan ahli.

"Terkait hal itu tentunya harus melibatkan ahli, nah itu merupakan agenda panjang dari proses penyidikan, salah satunya dengan melakukan tes kejiwaan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Niko mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih fokus melakukan penyidikan terkait tindak pidananya, lalu nanti akan dilanjutkan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka.

"Nanti itu dalam proses penyelidikan akan disampaikan lagi lebih lanjut. Sekarang tetap melakukan pemeriksaan tindak pidana yang dilakukan tersangka dan traumatik healing bagi korban," ujar Niko.

Warga dobrak pintu rumah majikan yang siksa ART

Warga di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menceritakan  Asisten Rumah Tangga (ART) yang disekap dan disiksa majikan.


ART bernama Rohimah (29) asal Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut itu diduga disekap dan disiksa oleh majikannya berinisial J (29) dan L (28) di rumahnya, kemudian korban diselamatkan warga dibantu polisi dan TNI pada Sabtu (29/10/2022) sore.


Warga setempat Radit Aji (45), mengatakan, evakuasi korban yang sedang disekap itu dilakukan warga saat kedua terduga pelaku atau majikannya sedang pergi, kemudian warga melakukan pengecekan ke rumah itu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved