Maling di Cirebon Nekat Curi Motor dan Terpaksa Mendorongnya Hingga 5 KM Karena Ini

Maling berinisial S (36) nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di teras rumah dan mendorongnya hingga sejauh lima kilometer.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (tengah), saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (29/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Maling berinisial S (36) nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di teras rumah dan mendorongnya hingga sejauh lima kilometer.


Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, aksi itu terjadi pada Jumat (15/7/2022) kira-kira pukul 20.30 WIB di rumah korban yang berada di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.


Menurut dia, tersangka mencuri sepeda motor korban dan mendorongnya selama kira-kira satu jam hingga ke rumahnya yang berada di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.


"Tersangka beraksi seorang diri, dan nekat mendorong sepeda motor karena saat kejadian kondisinya tidak dikunci setang," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (29/10/2022).

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (tengah), saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (29/10/2022).
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (tengah), saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (29/10/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)


Ia mengatakan, saat kejadian S tidak dapat menyalakan sepeda motor milik korban tersebut sehingga nekat berjalan kali mendorongnya hingga ke rumahnya.


Pasalnya, sepeda motor itu termasuk tipe keyless atau tanpa anak kunci, sehingga tersangka tidak dapat merusak kontaknya menggunakan kunci leter T maupun L.


Pihaknya pun bertindak cepat usai menerima laporan dari korban dan berhasil mengamankan tersangka pada Minggu (16/10/2022) dinihari.


"Kami berhasil menangkap tersangka di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, kira-kira pukul 00.30 WIB, dan langsung diperiksa lebih lanjut oleh penyidik," kata Anton.


Anton menyampaikan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranga, satu unit seleda motor hasil curian, STNK, kunci remot, dan lainnya.


Atas perbuatannya, S yang merupakan residivis kasus curanmor itu pun dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa sebelumnya," ujar Anton.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved