Kasus Asusila
Oknum Guru Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2016, Ngaku Bakal Sakit Jika Tak Lampiaskan Nafsu
Seorang ayah yang merupakan guru berstatus PNS berinisial RA (53) tega merudapaksa putri kandungnya.
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Tribun Maluku
Ilustrasi - Kasus ayah merudapaksa putri kandung terjadi di Kabupaten Lebak, Banten
Sementara itu, pelaku mengaku malu atas perbuatannya kepada sang anak.
Dia berulang kali meminta maaf sambil mengatup tangan di depan polisi.
"Malu, banyak-banyak, waktu itu saya enggak tahu melangkah," ujar RA.
Atas perbuatannya, RA dijerat pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Sumber: Tribunnews.com
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com