Kasus Asusila

Oknum Guru Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2016, Ngaku Bakal Sakit Jika Tak Lampiaskan Nafsu

Seorang ayah yang merupakan guru berstatus PNS berinisial RA (53) tega merudapaksa putri kandungnya.

Tribun Maluku
Ilustrasi - Kasus ayah merudapaksa putri kandung terjadi di Kabupaten Lebak, Banten 

Sementara itu, pelaku mengaku malu atas perbuatannya kepada sang anak.

Dia berulang kali meminta maaf sambil mengatup tangan di depan polisi.

"Malu, banyak-banyak, waktu itu saya enggak tahu melangkah," ujar RA.

Atas perbuatannya, RA dijerat pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Sumber: Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved