Kasus Asusila

Ayah di Semarang Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, 2 Anak Kandungnya Ikut Berbuat Asusila

Seorang ayah R (42) di Semarang, Jawa Tengah tega mencabuli anak tirinya berinisial NFS.

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi pencabulan 

"Saya baru tahu setelah diberitahu istri saya, bahwa anak saya ikut. Saat anak saya mau diamankan anak saya kabur. Dia kabur sendiri. Yang satu tadi ke sini umur 14 tahun yang kakaknya 16 tahun," ungkap R.

 

Ilustrasi - Pencabulan
Ilustrasi - Pencabulan (Tribun Maluku)

R mengaku tak pernah mengajari kedua anaknya melakukan tindakan asusila tersebut.

Ia juga tak tahu apakah kedua anaknya pernah menyaksikan perbuatan bejatnya kepada korban.

"Pernah diajarin, nggak pernah. Kalau melihat itu kurang tahu, karena saya melakukan saat hari libur saat ibunya berangkat senam," jelas R.

Terkait dengan keterlibatan dua anak pelaku, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

"Untuk lebih detailnya (keterlibatan kakak tiri) masih kami dalami," ujar Donny.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 Ayat 1 KUHP.

Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas, Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved