Senin, 15 Juni 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Tak Disangka, Ayah Brigadir J Maafkan Perbuatan Bharada E Tapi Proses Hukum Berjalan

Samuel Hutabarat mengaku sudah memaafkan kesalahan dari Bharada E atau Bharada Richard Eliezer.

Tayang:
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN /// Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Kolase Tribunnews.com: Bharada E (kiri) Samuel Hutabarat ayah Brigadir J (kanan) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN /// Tribunjambi.com/Aryo Tondang) 

TRIBUNCIREBON.COM - Siapa sangka ayah Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengaku sudah memaafkan kesalahan dari Bharada E atau Bharada Richard Eliezer.

Alasan lain yang membuat Samuel Hutabarat luluh ialah karena Bharada E sudah mengakui seluruh perbuatanya.

Kendati demikian, ayah dari Brigadir J tersebut mengatakan jika proses hukum akan tetap berjalan.

"Kami dari orang tua almarhum memang selalu diajarkan selaku umat beragama, apalagi Eliezer mengaku kesalahannya. Apabila kita tidak memaafkan seseorang yang sudah mengakui kesalahannya, itu berarti kita sudah bersalah juga," kata Samuel Hutabarat dikutip dari Kompas TV.

"Oleh karena itu kami memaafkan Eliezer, tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," lanjutnya.

Di samping itu, ia pun memaklumi posisi Bharada E yang terlibat dalam rencana pembunuhan sang anak, Brigadir J.

Seperti yang diketahui, Bharada E diperintah oleh atasannya, Ferdy Sambo untuk menembak dan menghabisi nyawa Brigadir J.

"Dalam hal ini kami memaklumi posisi RE dalam peristiwa itu. RE kan yang diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa almarhum Josua," ucap Samuel.

Sebelumnya, Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya menembak Brigadir J hingga tewas.

Penyesalan itu disampaikan saat Bharada E selaku terdakwa menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Sebagai informasi, dalam perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E jadi satu-satunya terdakwa yang mendapat justice collaborator yakni saksi pelaku yang bukan pelaku utama yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu pengungkapan kasus.

Baca juga: Ferdy Sambo Katakan Skenario Dibuat untuk Selamatkan Bharada E, Penasihat Hukum: Malah Menghancurkan

Bharada E Menyesal Tembak Brigadir J: Saya Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal

.Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkapka penyesalannya atas insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 juli 2022 lalu.

Bharada E yang menjadi eksekutor untuk menembak Brigadir J mengaku menyesal atas perbuatannya itu.

Dia mengatakan bahwa dirinya tidak bisa melawan arahan Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat Irjen dan merupakan atasannya.

Dengan suara bergetar karena menahan tangis, ia mengungkap penyesalan itu seusai menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (18/10/2022).

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan saya hanyalah anggota yang tidak mampu menolak perintah seorang jenderal," tuturnya dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.

Bharada E juga turut menyampaikan duka yang mendalam atas kepergian Brigadir J.

"Sekali lagi saya turut menyampaikan maaf sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa almarhum bang Yos."

"Saya berdoa agar almarhum bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," kata Bharada E seusai menjalani persidangan.

Ia berharap permintaan maafnya dapat diterima pihak keluarga Brigadir J.

"Dan untuk keluarga almarhum bang Yos, bapak, ibu, Reza dan seluruh keluarga besar bang Yos saya mohon maaf semoga permohonan maaf saya bisa diterima pihak keluarga.

"Tuhan Yesus selalu memberi kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum bang Yos," tuturmya.

Seperti diketahui, hari ini Bharada E menjalani sidang perdanannya.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang ini, Bharada E melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan dakwaan dari JPU sudah cermat dan tepat.

"Kami melihat di sisi dakwaannnya sudah cermat dan tepat."

"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," tutur Ronny Talapessy di persidangan.

Seperti diketahui, kasus Ferdy Sambo cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) kemarin.

Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjalani sidang perdana.

Mereka yang sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sidang keempatnya telah selesai kemarin dan berlangsung selama 12 jam.

Berbeda dengan Bharada E, empat terdakwa tersebut kompak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Sementara untuk para tersangka di perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
VS
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved