SIASAT Irjen Teddy Minahasa Gelapkan Barang Bukti Sabu, Minta Anak Buah Ganti dengan Tawas

Akhirnya terungkap siasat Irjen Teddy Minahasa menyalahgunakan barang bukti narkoba sabu-sabu.

(Kapolda_banten_official)
Teddy Minahasa Putra 

Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jatim yang baru menggantikan Irjen Nico Afinta. (kolase tribunnews/istimewa)
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

Saat ini, polisi masih mendalami soal kabar yang menyebut Irjen Teddy Minahasa menerima uang sebesar Rp 300 juta dari penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Nanti didalami (soal terima uang Rp 300 juta)," ucap Mukti, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita uang senilai Rp 200 juta.

Namun, uang itu bukan disita dari Teddy Minahasa, melainkan dari penjualan narkoba oleh tersangka A.

"Barang bukti Rp 200 juta kita amankan dari A, hasil penjualan yang dilakukan oleh DG," terang Mukti.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved