Kabar Selebritis
Usai Cecar Lebih dari 80 Pertanyaan, Polisi Kantongi Motif Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti
penyidik sudah mengantongi motif Rizky Billar melakukan tindak KDRT kepada Lesti Kejora.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TRIBUNCIREBON.COM - Lebih dari 80 pertanyaan diajukan penyidik kepada Rizky Billar.
Diketahui, 80 lebih pertanyaan tersebut diajukan saat Rizky Billar berstatus sebagai saksi dan tersangka.
Kabar tersebut dibanarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan sebanyak 48 pertanyaan diajukan dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Sedangkan 40 pertanyaan sebagai tersangka.
"Iya lebih kurang (80 pertanyaan). Kemarin kita sudah menutup saksi saudara kita R ada 48 pertanyaan," kata AKP Nurma, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (13/10/2022).
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik sudah mengantongi motif Rizky Billar melakukan tindak KDRT kepada Lesti Kejora.
Namun, AKP Nurma Dewi enggan membeberkannya ke publik.
Menurut Nurma, itu menjadi ranah penyidik.
"Pernyataan atau jawaban yang sudah diberikan oleh saudara kita R ada di penyidik," jelas Nurma.
"Kemudian juga motif sudah ada di penyidik, semua sudah dikantongi penyidik," sambungnya.
AKP Nurma menambahkan, Rizky Billar sejauh ini bersikap kooperatif dalam menjawab semua pertanyaan penyidik.
"Sejauh ini saudara R menjawab semua yang ditanyakan oleh penyidik," tutur AKP Nurma Dewi.
"Iya (kooperatif). Jadi semua pertanyaan yang diminta, dijawab oleh saudara R," tambahnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Tak Menyesal
Tak Ada Niat Cabut Laporan, Lesti Kejora Ngotot Inginkan Rizky Billar Ditahan
Polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian pada Rabu (12/10/2022).
Kabar Rizky Billar tersangka KDRT tersebut rupanya sudah diketahui oleh istrinya, Lesti Kejora.
Resmi ditetapkan sebagai tersangka, lantas benarkah Lesti Kejora tak berniat untuk mencabut laporannya?
Sandy Arifin selaku kuasa hukum Lesti Kejora lantas menyampaikan tanggapannya.
Sandy Arifin membenarkan jika saat ini Lesti Kejora mengetahui suaminya, Rizky Billar menjadi tersangka.
Bersamaan dengan hal itu, Sandy Arifin menyebut jika Lesti Kejora akan segera kembali ke Indonesia setelah menjalankan ibadah umroh.
“Sudah, sudah tahu (Billar ditetapkan tersangka). Dia mau pulang segera (dari umrah),” ujar Sandy di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Selama ini, dikatakan Sandy Arifin, jiak pihak Lesti Kejora menyerahkan proses hukum Rizky Billar kepada kepolisian.
“Pokoknya gini dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah menyerahkan ke pihak kepolisian,” ucap Sandy.
“Yang kedua saya belum memberi statement apa-apa sampai klien kami pulang umrah,” lanjut Sandy.
Terkait akan mencabut laporan atau tidak, kata Sandy belum ada niat dari Lesti Kejora untuk menyabut laporannya terhadap Rizky Billar.
“Kita liat nanti ya. Sejauh ini masih jalan, belum ada,” tutur Sandy.
Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Tak Menyesal
Sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar tidak menyesal.
Rizky Billar tak mengakui bahwa dirinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.
"Enggak ada pengakuan pengakuan," kata Hotma Sitompul.
Selain itu Hotma Sitompul menyebut bahwa Rizky Billar tidak menyesali perbuatannya sebab tidak melakukannya.
"Enggak ada penyesalan tidak ada," ujar Hotma Sitompul.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima bukti dan hasil visum.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," tutur Kombes Pol Endra Zulpan.
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun usai disangkakan Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT.
"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
