Baru Saja Diangkat jadi Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa Tertangkap Kasus Narkoba
Baru saja diangkat menjadi Kapolda Jatim, kini Irjen Teddy Minahasa tertangkap kasus narkoba.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Nama Irjen Teddy Minahasa mendadak menjadi sorotan publik.
Baru saja diangkat menjadi Kapolda Jatim, kini Irjen Teddy Minahasa tertangkap kasus narkoba.
Diketahui, Teddy Minahasa sendiri baru 4 hari menjabat Kapolda Jatim menggantikan Irjen Nico Afinta yang dicopot gegara kasus tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Teddy Minahasa sebelumnya menjabat Kapolda Sumatra Barat.
Kabar ditangkapnya mantan ajudan Jusuf Kalla ini, diperkuat dengan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Jumat (14/10/2022).
"Sementara diduga benar (Irjen Teddy Minahasa ditangkap). Kalau enggak salah narkoba," kata Sahroni.
Irjen Teddy Minahasa ditunjuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Jawa Timur, Senin (10/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa dimutasi dari jabatan Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim menggantikan Irjen Nico Afinta.
Mutasi ini dilakukan setelah terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur yang menewaskan 131 orang, sebagian besar di antaranya adalah suporter Aremania.
Mutasi Teddy dan Nico mengacu pada surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.
Baca juga: Beredar Rumor Kapolda Jatim Ditangkap Terkait Narkoba, Komisi III Tunggu Rilis Resmi dari Polri
Ahmad Sahroni Dapat Info Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa Diduga Ditangkap Terkait Narkoba
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendapatkan kabar jika Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa tertangkap kasus narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni.
"Sementara diduga benar (Irjen Teddy Minahasa ditangkap). Kalau enggak salah narkoba," kata Sahroni kepada Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022).
Sahroni meminta ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk bisa menindak tegas para pejabat Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.