Kesaksian Susi Pudjiastuti di Kejagung Bongkar Kemenperin soal Kuota Impor Garam, Airlangga Terusik?

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membongkar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang pernah mengabaikan kuota impor garam

Editor: dedy herdiana
Tribunnews
Susi Pudjiastuti - Kesaksian Susi Pudjiastuti di Kejagung Bongkar Kemenperin soal Kuota Impor Garam, Airlangga Terusik? 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membongkar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang pernah mengabaikan kuota impor garam yang telah ditetapkan oleh pihaknya.

Susi mengungkapkan hal itu saat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022, hari ini.

Pada tahun 2016 lalu, Kemenperin dipimpin oleh Airlangga Hartarto yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca juga: Hari Jumat Pagi, Susi Pudjiastuti Mantan Menteri KKP Diperiksa di Kejagung soal Kasus Korupsi

Susi Pudjiastuti dalam hal ini diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019.

Awalnya, Susi menyampaikan bahwa dirinya punya wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi kuota impor garam.

"Saksi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

Ketut menjelaskan, berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi saat itu mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton.

Di mana, salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.

"Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton," tuturnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali berlaku mulai besok saat konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali berlaku mulai besok saat konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021). (Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

Ketut mengatakan langkah Kemenperin yang mengabaikan rekomendasi Susi itu mengakibatkan kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi.

Sehingga, terjadi nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok.

"Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ungkap Ketut.

Ketut menegaskan pemeriksaan Susi diperlukan demi memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi ini.

Sejauh ini, Kejagung masih mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum. Kejagung sudah memeriksa 57 saksi.

"Dalam penanganan perkara ini, telah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor," imbuhnya.

Susi Pudjiastuti minta Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Impor Garam

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selesai diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.

Susi menitipkan kasus ini agar dituntaskan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Tentunya sampai hari ini saya tetap ikut, ada untuk keberlanjutan dan kesejahteraannya (petani garam). Karena saya tidak menjabat lagi, saya titipkan ke Kejagung. Terima kasih," ujar Susi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2020).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2020). (Istimewa)

Susi menjelaskan, sebagai seorang mantan pejabat, diperiksa dalam kasus hukum adalah hal biasa.

Dia mengatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya harus patuh dalam mengikuti aturan di Indonesia.

Apalagi, aku Susi, dirinya adalah sosok yang paham bagaimana garam diproduksi oleh para petani.

"Dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi. Ya tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan, dan apa yang saya pernah ketahui sebagai (mantan) Menteri Kelautan dan Perikanan," tuturnya.

Kemudian, Susi memaparkan bahwa di dalam undang-undang, petani garam wajib dilindungi oleh pemerintah.

Caranya adalah dengan menjaga harga garam tetap stabil dan baik.

"Para petani produksi (garam) lebih baik, lebih banyak, dengan harga yang tentu terjamin di atas harga produksinya. Dan itu adalah kepentingan saya, kepentingan bangsa, kepentingan negara ini," kata Susi.

Untuk itu, Susi meminta Kejagung agar menghukum orang-orang yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan para petani.

Pasalnya, mereka yang merugikan petani garam, maka mereka sama saja merampas hak petani untuk hidup sejahtera.

"Kalau harga (garam yang dijual) petani jatuh, harga impor berlebihan, kan juga kasian para petani," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022.

"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Burhanuddin mengatakan, pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.

Menurut dia, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.

Akan tetapi, menurut dia, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.

Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.

"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," kata Burhanuddin.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: Susi Pudjiastuti Bongkar Kemenperin Pimpinan Airlangga Abaikan KKP soal Kuota Impor Garam

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved