Operasi Zebra Lodaya 2022

Ini Hasil Operasi Zebra Lodaya 2022 Polres Cirebon Kota Selama 6 Hari, Temukan Ratusan Pelanggar

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, mengatakan, hingga kini operasi itu telah menjaring 750 pelanggar ketertiban lalu lintas.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2022 di wilayah hukum Polres Cirebon Kota telah memasuki hari keenam.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, mengatakan, hingga kini operasi itu telah menjaring 750 pelanggar ketertiban lalu lintas.

Menurut dia, rata-rata pelanggar yang terjaring operasi yang digelar sejak Senin (3/10/2022) tersebut merupakan pengendara sepeda motor.

Baca juga: Tak Hanya Ditegur, Pelanggar Lalu Lintas di Majalengka Diberi Sembako saat Operasi Zebra Lodaya 2022

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 654 di antaranya merupakan pengemudi sepeda motor," ujar Triyono Raharja saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (8/10/2022).

Ia mengatakan, bentuk pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor itu didominasi tidak menggunakan helm SNI dan jumlahnya mencapai 438 pelanggar.

Selain itu, terdapat 97 pelanggar yang melawan arus, 66 pelanggar merupakan pengendara sepeda motor di bawah umur, dan 53 pelanggaran lainnya.

Pihaknya juga menindak 55 pengendara mobil yang kedapatan mengemudi sambil menggunakan ponsel, dan 41 pelanggar tidak mengenakan sabuk pengaman.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah pelanggaran bertambah, karena operasi ini dilaksanakan hingga 16 Oktober 2022," kata Triyono Raharja.

Triyono menyampaikan, 750 pelanggar yang terjaring Operasi Zebra Lodaya 2022 diberikan blanko teguran sebagai peringatan agar tertib berlalu lintas.

Pasalnya, selama operasi tersebut jajarannya lebih mengedepankan upaya-upaya persuasif dan humanis yang bersifat pencegahan.

Baca juga: Siap-siap! Operasi Zebra Lodaya di Majalengka Bakal Digelar Mulai Senin 3 Oktober 2022

Sanksi tilang hanya diberikan ketika pengendara yang melakukan pelanggaran berat dan mereka kembali melanggar setelah diberikan blanko teguran.

Selain itu, pihaknya menyebutkan tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama Satlantas Polres Cirebon Kota selama operasi tersebut.

"Di antaranya, pengendara yang menggunakan ponsel, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak mengenakan helm SNI maupun sabuk pengaman, pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan pengendara di bawah umur," ujar Triyono Raharja.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved