150 Sertifikat Tanah Diberikan ke Warga Desa Keduanan Cirebon

Sebanyak 150 warga Desa Kaduanan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, menerima sertifikat tanah

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi (ketiga kiri), saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program PTSL kepada perwakilan warga Desa Kaduanan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Sabtu (8/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sebanyak 150 warga Desa Kaduanan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Sertifikat tanah itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Cirebon, Teddi Guspriadi, di Desa Keduanan, Sabtu (8/10/2022).


Dalam kesempatan itu, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Keduanan untuk segera membuat sertifikat tanah melalui program PTSL.


"Sertifikat ini sebagai kepastian kepemilikan tanahnya, sehingga silakan program PTSL dimanfaatkan sebaik mungkin," kata Imron Rosyadi saat ditemui usai kegiatan.

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi (ketiga kiri), saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program PTSL kepada perwakilan warga Desa Kaduanan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Sabtu (8/10/2022).
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi (ketiga kiri), saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program PTSL kepada perwakilan warga Desa Kaduanan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Sabtu (8/10/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)


Sementara Kepala Kantor BPN Kabupaten Cirebon, Teddi Guspriadi, menyampaikan, program PTSL tersebut telah sudah dipersiapkan jauh-jauh hari dan dibiayai pemerintah. 


Ia mengatakan, program itu untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah yang diakui sebagai tanda bukti kuat dalam status kepemilikan dan menjamin kepastian hukumnya.


Menurut dia, datanya juga dipegang oleh Kementerian ATR/BPN untuk mencegah munculnya sengketa tanah dan sebagai upaya pengamanan hak milik.


Selain itu, masyarakat juga mendapatkan banyak manfaat melalui kepemilikan sertifikat tanah, di antaranya, dijadikan jaminan pengembangan usaha maupun lainnya.


"Untuk Desa Kaduanan ini targetnya 1648 sertifikat, dan jumlah yang diberikan ke warga baru 150 sertifikat, sedangkan sisanya dalam waktu dekat," ujar Teddi Guspriadi.


Ia mengatakan, saat ini BPN Kabupaten Cirebon telah mengumpulkan data dari 800-an warga Desa Kaduanan yang akan dibuatkan sertifikat tanahnya melalui program PTSL.


Pihaknya memastikan, akan secepatnya memproses penerbitan sertifikat tanah milik masyarakat yang datanya sudah masuk dan dinyatakan lengkap.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved