Tragedi Arema vs Persebaya
Update Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: 6 Tersangka Ditetapkan, Termasuk Dirut PT LIB & 3 Perwira Polisi
Tim investigasi kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka.
TRIBUNCIREBON.COM, MALANG - Tim investigasi kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
"Telah menetapkam enam orang sebagai tersangka," kata Kapolri.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, 33 Anak Meninggal, Ada yang Masih Usia 4 Tahun, 7 Sanksi FIFA Intai Indonesia
Enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri atau perwira polisi.
Pertama adalah Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, SS selaku security officer.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses kami akan segera berkoordinasi dengan kejagung dan di wilayah Jatim proses bisa berjalan," ucapnya.
Baca juga: Sempat Hubungi Presiden FIFA, Jokowi Pasrah Jika Indonesia Kena Sanksi FIFA Imbas Tragedi Kanjuruhan
Adapun keenam tersangka dijerat pasal 359 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dan pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut. Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan.
Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.
Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.
Baca juga: Beredar Surat Aremania Somasi Jokowi hingga PSSI Imbas Tragedi Kanjuruhan, Ada 9 Poin Tuntutan
Kasus Naik Penyidikan
Tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.