Buntut Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Segera Diperiksa, Bakal Jadi Tersangka?
Pemeriksaan Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut terkait video prank KDRT yang mereka buat.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Beberapa waktu lalu, nama Baim Wong dan Paula Verhoeven sempat menjadi perbincangan hangat publik.
Diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven bukan sekali dua kali menuai hujatan dari netizen.
Seolah tak kapok, ayah dari dua orang anak tersebut kembali menuai protes publik.
Bagaimana tidak, pasangan selebritis tersebut membuat konten prank KDRT kepada polisi.
Atas tindakan tersebut, kini Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi bulan-bulanan netizen.

Meski keduanya sudah melakukan permintaan maaf, namun kini Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia atas laporan palsu.
Alhasil, kini Baim Wong dan Paula Verhoeven akan diperiksa hari ini pada Jumat (7/10/2022).
Pemeriksaan Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut terkait video prank KDRT yang mereka buat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Iya dipanggil tanggal 7 Oktober, dimintai keterangan," ujar Ade Ary dikutip dari kompas.com.
Baim Wong dan Paula akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kita panggil sebagai saksi dulu," beber Ary Ade.
Tidak hanya dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia saja, diketahui Baim dan Paula dilaporkan oleh tim Odie Hudiyanto & Partner.
Odie Hudiyanto & Partner melaporkan Baim dan Paula atas pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait Baim Wong dan Paula Verhoeven akan menjadi tersangka atau tidak, kini pasangan selebritis tersebut masih berstatus sebagai sanksi.
Baca juga: Nikita Mirzani Sentil Soal Konten Prank KDRT, Desak Polisi Penjarakan Baim Wong
Paula Diproses Hukum Meski Sudah Minta Maaf Soal Konten KDRT
Meskipun sudah meminta maaf di Polsek Kebayoran Lama, aksi Baim dan Paula ini akan tetap ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kompol Febriman Sarlase saat ditemui wartawan, Senin (3/10/2022) siang.
"Saya sudah koordinasi dengan pimpinan Polres mengingat saudara Baim dan saudari Paula akan diambil oleh Polres. InsyaAllah nanti perkembangan kabar di sore hari," kata Febriman, dikutip dari KH INFOTAINMENT.
Ia melanjutkan, aksi ini tidak termasuk dalam kasus laporan palsu karena Paula Verhoeven belum sempat membuat laporan.
"Dia belum bikin laporan, ternyata Baim sudah masuk untuk prank," ujarnya.
Meskipun demikian, proses akan tetap ditindaklanjuti untuk memberi efek jera.
"Kita mohon dukungannya kepada teman-teman wartawan supaya ini membuat efek jera kepada masyarakat agar tidak bermain-main untuk membuat konten demi kepentingan pribadi di kantor polisi," tutup Febriman.
Lapor KDRT Ternyata Prank, Baim Wong Bisa Dituntut Melanggar Hukum Pidana
Sorotan publik terhadap pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven masih ramai.
Pasalnya, Baim Wong dan Paula sudah membuat konten prank untuk keperluan tayangan di kanal YouTube tentang laporan adanya kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) ke polisi.
Peristiwa itu terjadi di Polsek Kebayoran Lama dan sempat diunggah pada Minggu (2/10/2022) siang.
Video itu kini sudah dihapus dari akun YouTube Baim, tetapi ada sejumlah akun yang sempat mengopi dan mengunggah ulang.
Sebelum memulai aksinya, Baim dan Paula sempat membahas tentang skenario dan alasan apa yang akan dipakai ketika melapor ke kantor polisi.
Paula yang diminta untuk melaporkan KDRT fiktif itu juga dibekali dengan kamera tersembunyi, sedangkan Baim memantau gerak-gerik sang istri dan satu asistennya dari dalam kendaraan melalui rekaman kamera.
Akan tetapi, sang polisi yang menerima pengaduan rupanya menyadari bahwa kegiatan itu direkam kamera tersembunyi.
Baim lantas memutuskan mengakhiri konten lelucon itu.
Di akhir video itu terlihat Baim membeberkan kepada polisi yang menerima laporan hal tersebut hanya lelucon atau prank.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai materi di dalam video itu dengan berpura-pura melaporkan peristiwa KDRT tidak tepat dibuat sebagai lelucon.
Bahkan, perbuatan Baim Wong dan Paula membuat materi tentang KDRT fiksi dinilai tergolong tindakan laporan palsu yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lelucon tak bisa jadi dalih Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menegaskan, KUHP sudah mengatur ancaman pidana bagi orang-orang yang membuat laporan palsu mengenai tindak pidana kepada aparat kepolisian. Soal delik laporan palsu, kata Eva, tercantum di Pasal 220 KUHP.
"Bahwa mekanisme yang dibangun dalam sistem kita sudah memberikan batasan jelas bahwa barang siapa membuat laporan palsu kepada petugas yang berwenang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana Pasal 220 KUHP," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/10/2022).
Menurut Eva, walaupun Baim dan Paula beralasan peristiwa itu hanya sekadar bergurau, keduanya dinilai sudah melanggar aturan hukum dan bisa diproses.
"Jadi bahwa motifnya untuk lelucon bukan menjadi dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan," ujar Eva.