Kasus Brigadir J

Daftar 11 Tersangka yang Diserahkan ke Kejagung Termasuk Ferdy Sambo, Berikut Tempat Penahanannya

Berikut daftar 11 tersangka terkait kasus meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung/ Kejagung

Editor: dedy herdiana
Kolase Tribuncirebon.com/Foto Tribunnews.com
Daftar 11 Tersangka yang Diserahkan ke Kejagung Termasuk Ferdy Sambo, Berikut Tempat Penahanannya 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut daftar 11 tersangka terkait kasus meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung ( Kejagung), Rabu (5/10/2022).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan Kejagung telah menerima barang bukti dan tersangka terkait dua kasus mengenai kematian Brigadir J.

Kasus pertama adalah kasus pembunuhan berencana dengan jeratan pasal 340 KUHP yang melibatkan 5 tersangka.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Menanggapi: Tidak Tulus

Kasus kedua adalah kasus Obstruction of Justice terhadap penganan kasus kematian Brigadir J, yang melibatkan tersangka.

Adapun total tersangka yang diserahkan terkait dua kasus tersebut adalah 11 orang, karena ada satu tersangka yang terlibat dalam dua kasus, yakni Ferdy Sambo.

"Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tentang barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi tentang barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini, verifikasi kemarin dilakukan, dan hari ini diserahkan untuk tahap dua," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu.

Terkait barang bukti, Fadil tidak memberikan gambaran secara rinci apa saja yang akan diterima Jaksa Penuntut Umum dari pihak kepolisian.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjadi tahanan Kejagung.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjadi tahanan Kejagung. (HO Tribun-Medan.com)

Lebih lanjut, Fadil menjelaskan, ada dua berkas perkara dalam kasus kematian Brigadir J.

Pertama kasus tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan lima tersangka.

Kedua, terkait obstruction of justice terhadap penganan kasus kematian Brigadir J, ada tujuh orang tersangka.

"(Untuk) tersangka pasal 340, 338 KUHP atas nama tersangka, FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), RE (Richard Eliezer), KM (Kuat Ma’ruf) dan PC (Putri Candrawathi)," katanya.

"Dan, UU ITE obstruction of justice sebagaimana diatur dalam KUHP tersangka FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), ARA (Arif Rahman), CP (Chuck Putranto), BQ (Baiquni Wibowo) dan IW (Irfan Widyanto)," imbuh Fadil.

Fadil menambahkan, para tersangka yang diserahkan kepolisian akan dilakukan penahanan agar proses persidangan bisa berjalan tanpa hambatan.

"Tujuan penahanan sebagaimana kami pernah jelaskan, bahwa untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin perkara ini dilaksanakan di persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," katanya.

Daftar tersangka berikut kasus yang melilitnya:

Tersangka kasus pertama, kasus pembunuhan berencana Brigadir J:

1. Ferdy Sambo

2. Putri Candrawathi

3. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E

4. Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR

5. Kuat Ma'ruf.

Tersangka kasus kedua, kasus Obstruction of Justice:

1. Ferdy Sambo

2. Brigjen Hendra Kurniawan

3. Kombes Agus Nurpatria

5. AKBP Arif Rahman

4. Kompol Baiquni

6. Kompol Chuck Putranto

7. AKP Irfan Widyanto

Daftar Rutan para tersangka kasus Brigadir J

Kejagung bersama Polri berkoordinasi dalam menentukan lokasi penahanan para tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

Adapun tempat penahanannya ada tiga lokasi, yakni Rutan Salemba, Rutan Mako Brimob dan Rutan Bareskrim Polri.

1. Rutan Salemba

Kejagung mengatakan, Putri Candrawathi dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Fadil Zumhana menyebut, Putri Candrawathi akan dipindahkan penahanannya ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," ungkapnya.

2. Rutan Mako Brimob

Selanjutnya, ada tujuh tersangka yang dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Mako Brimob.

Diberitakan Tribunnews.com, mereka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Diketahui, ketujuh orang tersebut merupakan tersangka kasus Obstruction of Justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

3. Rutan Bareskrim Polri

Kemudian, tiga tersangka lainnya dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri.

Ketiganya yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.


Putri Candrawathi bakal Kooperatif

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, memastikan kliennya akan bersikap kooperatif.

Pernyataan Arman ini terkait Kejagung yang akan memindahkan tempat penahanan Putri Candrawathi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Intinya sih Kejaksaan Agung punya kewenangan ya."

"Jadi kalau kami di mana pun, Bu PC akan kooperatif,” ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Putri sempat ditahan di Rutan Mabes Polri cabang Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Arman menilai pemindahan tempat penahanan Putri adalah kewenangan dari JPU.

Ia menekankan, setiap keputusan yang diambil JPU dan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akan dipenuhi.

“Ya tadi kewenangan subjektif jaksa penuntut umum pertimbangannya kan mereka,” beber dia.

Daftar 11 Tersangka yang Diserahkan ke Kejagung Termasuk Ferdy Sambo, Berikut Tempat Penahanannya
Daftar 11 Tersangka yang Diserahkan ke Kejagung Termasuk Ferdy Sambo, Berikut Tempat Penahanannya (Kolase Tribuncirebon.com/Foto Tribunnews.com)

Baca juga: Dibawa ke Kejagung, Ferdy Sambo Masih Dikawal Provos, Jurnalis Teriak Dia Bukan Jenderal Lagi


Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved