Dibawa ke Kejagung, Ferdy Sambo Masih Dikawal Provos, Jurnalis Teriak Dia Bukan Jenderal Lagi
Ferdy Sambo Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J masih mendapat pengawalan Provos padahal sudah bukan Jenderal dan polisi lagi
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J mendapat perlakuan tak biasa saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan , Ferdy Sambo tiba di Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sekitar pukul 11.44 WIB, Rabu (5/10/2022).
Sebagai tersangka, Ferdy Sambo datang dikawal dengan polisi menggunakan kendaraan taktis dalam acara penyerahan berkas tahap dua.
Saat itu, cuaca sedang turun hujan. Di sinilah, perlakuan yang tampak istimewa diberikan kepada Ferdy Sambo.
Berawal dari tindakan anggota Provos yang menggunakan jas hujan berwarna kuning menghalangi-halangi area tangkapan gambar awak media.
Beberapa kali awak media yang meliput meminta agar Provos tersebut tak menghalangi tangkapan gambar.
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Rumah Pribadi Ferdy Sambo Dijaga Ketat 2 Pria Berkaus Hitam
Namun, di luar dugaan, Provos tersebut justru mengambil payung dan semakin menghalangi tangkapan gambar awak media.
Provos tersebut kemudian menyerahkan payung ke salah satu anggota Brimob dan memayungi Ferdy Sambo saat keluar kendaraan taktis.
Payung yang menghalangi area tangkapan gambar wajah Ferdy Sambo itu sontak membuat awak media kecewa, khususnya para fotografer.
Beberapa awak media mempertanyakan perlakuan yang dianggap tak wajar kepada para tersangka tersebut. Pasalnya, baru kali ini para tersangka dipayungi oleh petugas Provos dan anggota Brimob.
"Dia sudah bukan jendral lagi. Dia tersangka kenapa kok dipayungi!" teriak seorang pewarta.
Tak lama berselang, pihak kejaksaan berjanji akan menampilkan sosok Ferdy Sambo setelah pemeriksaan berlangsung.
Siap Disidang
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengatakan siap menjalani proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.
"Saya siap menjalani proses hukum," ujar Ferdy Sambo saat ditemui usai penyerahan berkas perkara dan tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Ferdy Sambo juga menyebut istrinya, Putri Candrawathi, tak bersalah atas kasus pembunuhan tersebut.
Sebaliknya, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut menyebut Putri Candrawathi adalah korban dari peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Ferdy Sambo.
Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo juga mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia lantas meminta maaf kepada semua pihak yang merasa terdampak atas kasus pembunuhan yang menjeratnya.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yoshua," kata Ferdy Sambo.
Diketahui, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Jampidum Agung Fadil Zumhana mengatakan, paling lambat surat dakwaan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022. Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo: Saya Siap Menjalani Proses Hukum", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/10/05/13461521/ferdy-sambo-saya-siap-menjalani-proses-hukum.
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Novianti Setuningsih