Kabar Baik untuk Nelayan di Indramayu, Pemda Akan Cover Premi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

kabar baik untuk nelayan di Kabupaten Indramayu. Pasalnya, mereka sekarang sudah bisa mendapat perlindungan sosial tenaga kerja.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Penyerahan simbolis perlindungan nelayan melalui program BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan Pembukaan Indramayu Expo 2022 di Sport Center Indramayu, Senin (3/10/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ada kabar baik untuk nelayan di Kabupaten Indramayu. Pasalnya, mereka sekarang sudah bisa mendapat perlindungan sosial tenaga kerja.

Secara bertahap, khususnya sebanyak 495 nelayan kecil dibawah 10 gross tonnage kini sudah mulai terdaftar kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah.

Hal ini sesuai dengan Impres Nomor 2 Tahun 2021 terkait optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Indramayu.

Penyerahan perlindungan nelayan ini pun diserahkan langsung secara simbolis dalam kegiatan Pembukaan Indramayu Expo 2022 oleh Bupati Indramayu Nina Agustina di Sport Center Indramayu, Senin (3/10/2022) malam.

"Alhamdilillah Pemda memberikan perlindungan kepada sebanyak 495 nelayan yang jangka waktunya ini selama 1 tahun," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indramayu, Agus Pandu Indra Putra kepada Tribuncirebon.com.

Pada kesempatan itu, juga diberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa untuk ahli waris salah seorang nelayan atas nama Rosandi asal Indramayu yang meninggal dunia saat bekerja sebesar Rp 230.500.000.

Terdiri dari santunan JKK meninggal sebesar Rp 70.000.000 dan beasiswa dua orang anak almarhum sebesar Rp 160.500.000.

Agus Pandu Indra Putra menyampaikan, kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para nelayan ini sangat penting sekali.

Mengingat tidak sedikit insiden kecelakaan kerja bahkan sampai meninggal dunia yang di alami nelayan saat bekerja mencari ikan.

Sehingga mereka memerlukan perlindungan terhadap jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

"Almarhum ini sebelumnya sudah terdaftar kepesertaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Makanya sangat penting sekali nelayan ikut program ini," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu Edi Umaedi menambahkan, kepesertaan nelayan sebanyak 495 orang ini preminya dibayar oleh pemerintah melalui APBD Indramayu.

Secara keseluruhan premi yang diberikan pemerintah daerah tahun ini, yakni sebesar Rp 99.792.000.

Pemerintah daerah pun bakal berupaya agar seluruh nelayan baik perahu besar dan kecil sebanyak kurang lebih 41 ribu di Kabupaten Indramayu bisa tercover BPJS Ketenagakerjaan.

Khusus untuk perlindungan nelayan kecil sekitar 13 ribu nelayan nantinya akan coba untuk dicover pembayaran preminya oleh pemerintah daerah melalui APBD secara bertahap.

"Diharapkan kedepannya untuk perpanjangan mereka bisa mandiri. Tapi untuk sekarang diawal kita coba untuk fasilitasi," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved