Kabar Selebritis

Polisi Pastikan Baim Wong dan Paula Diproses Hukum Meski Sudah Minta Maaf Soal Konten KDRT

Baim Wong dan Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk menyampaikan permintaan maafnya.

YouTube
Baim dan Paula 

TRIBUNCIREBON.COM - Belum lama ini artis sekaligus YouTuber, Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali mencuri perhatian publik.

Untuk kesekian kalinya, Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menuai hujatan dari netizen.

Bagaimana tidak, pasangan selebritis tersebut membuat konten KDRT sekaligus melakukan prank kepada pihak kepolisian.

Atas tindakan tersebut, kini Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi bulan-bulanan netizen.

Meski begitu, Baim Wong dan Paula Verhoeven sempat mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk menyampaikan permintaan maafnya.

Ya, keduanya kini dikecam karena dinilai menjatuhkan institusi kepolisian.

Bersamaan dengan hal itu, kini Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam pidana terkait pemalsuan laporan.

"Kami mau minta maaf sama kepolisian yang kemarin kita datangi," ucap Baim Wong, dilansir dari YouTube KH infotainment

Baim Wong mengatakan bahwa dirinya memang akrab dengan polisi yang ada di Polsek Jakarta Selatan itu.

Aksinya itu tetap dinilai salah karena dianggap merendahkan institusi Polri.

"Dikiranya kami itu kami sudah kenal karena memang saya sering banget saya ke sini dan juga sudah merasa dekat,"

"Tapi di sisi luar (publik), pengelihatan (penilaian) lain ya. Karena ini institusi tak mungkin digituin dan itu benar banget," jelas Baim.

"Karena ini institusi pemerintah jadi nggak boleh digituin," ujarnya.

Dan untuk semua pihak yang menegurnya, Baim Wong legowo menerima semua masukan itu.

"Bagi yang menegur kita dengan caranya masing-masing, saya nggak apa-apa. Malah memang harus seperti ini," pungkas Baim Wong.

Meskipun sudah meminta maaf di Polsek Kebayoran Lama, aksi Baim dan Paula ini akan tetap ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kompol Febriman Sarlase saat ditemui wartawan, Senin (3/10/2022) siang.

"Saya sudah koordinasi dengan pimpinan Polres mengingat saudara Baim dan saudari Paula akan diambil oleh Polres. InsyaAllah nanti perkembangan kabar di sore hari," kata Febriman, dikutip dari KH INFOTAINMENT.

Ia melanjutkan, aksi ini tidak termasuk dalam kasus laporan palsu karena Paula Verhoeven belum sempat membuat laporan.

"Dia belum bikin laporan, ternyata Baim sudah masuk untuk prank," ujarnya.

Meskipun demikian, proses akan tetap ditindaklanjuti untuk memberi efek jera.

"Kita mohon dukungannya kepada teman-teman wartawan supaya ini membuat efek jera kepada masyarakat agar tidak bermain-main untuk membuat konten demi kepentingan pribadi di kantor polisi," tutup Febriman.

Baca juga: Ngaku Akrab dengan Polisi, Baim dan Paula Nekat Bikin Konten Prank KDRT: Kita Kenal Banget

Lapor KDRT Ternyata Prank, Baim Wong Bisa Dituntut Melanggar Hukum Pidana

Sorotan publik terhadap pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven masih ramai.

Pasalnya, Baim Wong dan Paula sudah membuat konten prank untuk keperluan tayangan di kanal YouTube tentang laporan adanya kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) ke polisi.

Peristiwa itu terjadi di Polsek Kebayoran Lama dan sempat diunggah pada Minggu (2/10/2022) siang.

Video itu kini sudah dihapus dari akun YouTube Baim, tetapi ada sejumlah akun yang sempat mengopi dan mengunggah ulang.

Sebelum memulai aksinya, Baim dan Paula sempat membahas tentang skenario dan alasan apa yang akan dipakai ketika melapor ke kantor polisi.

Paula yang diminta untuk melaporkan KDRT fiktif itu juga dibekali dengan kamera tersembunyi, sedangkan Baim memantau gerak-gerik sang istri dan satu asistennya dari dalam kendaraan melalui rekaman kamera.

Akan tetapi, sang polisi yang menerima pengaduan rupanya menyadari bahwa kegiatan itu direkam kamera tersembunyi.

Baim lantas memutuskan mengakhiri konten lelucon itu.

Di akhir video itu terlihat Baim membeberkan kepada polisi yang menerima laporan hal tersebut hanya lelucon atau prank.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai materi di dalam video itu dengan berpura-pura melaporkan peristiwa KDRT tidak tepat dibuat sebagai lelucon.

Bahkan, perbuatan Baim Wong dan Paula membuat materi tentang KDRT fiksi dinilai tergolong tindakan laporan palsu yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lelucon tak bisa jadi dalih Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menegaskan, KUHP sudah mengatur ancaman pidana bagi orang-orang yang membuat laporan palsu mengenai tindak pidana kepada aparat kepolisian. Soal delik laporan palsu, kata Eva, tercantum di Pasal 220 KUHP.

"Bahwa mekanisme yang dibangun dalam sistem kita sudah memberikan batasan jelas bahwa barang siapa membuat laporan palsu kepada petugas yang berwenang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana Pasal 220 KUHP," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Menurut Eva, walaupun Baim dan Paula beralasan peristiwa itu hanya sekadar bergurau, keduanya dinilai sudah melanggar aturan hukum dan bisa diproses.

"Jadi bahwa motifnya untuk lelucon bukan menjadi dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan," ujar Eva.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved