2 Kali Dipanggil KPK, Lukas Enembe Mangkir Lagi, Pengacara Sebut Gubernur Papua Tak Kuat Jalan

Gubernur Papua, Lukas Enembe dijadwal akan melakukan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tribunnews
Gubernur Papua, Lukas Enembe dijadwalkan menjadi pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/9/2022). 

TRIBUNCIREBON.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe dijadwalkan menjadi pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/9/2022).

Lukas Enembe rencananya akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Lukas Enembe sempat mendapat panggilan dari KPK untuk melakukan penyelidikan pada 12 September 2022.

Namun, Gubernur Papua tersebut enggan untuk menghadap lembaga antirasuah dengan alasan sakit.

Kini, untuk kedua kalinya, Gubernur Papua, Lukas Enembe dipanggil oleh KPK.

Lantas akankah Lukas enembe hadir?

Berdasarkan penuturan dari kuasa hukum Lukas enembe, Stefanus Roy Rening sempat menjelaskan terkait kondisi kesehatan kliennya.

Roy menyebut, saat ini kondisi Lukas Enembe belum membaik.

Sehingga, Lukas Enembe dipastikan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Ya seperti itu kondisi Bapak tidak sehat, sehingga dipastikan besok (hari ini) tidak bisa datang,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Kepastian Lukas Enembe belum bisa memenuhi panggilan penyidik KPK itu juga dikonfirmasi kuasa hukum yang lain yakni Aloysius Renwarin.

“Benar (dipastikan Lukas Enembe belum bisa hadir),” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Disebut Sakit Stroke Sejak 2015, Minta Diizinkan Berobat ke LN

Lukas Enembe Disebut Tak Kuat Jalan

Aloysius Renwarin mengatakan, Lukas Enembe kini dalam keadaan sakit berat.

Bahkan, kata dia, Gubernur Papua tersebut sudah tidak kuat jalan dan sesak napas.

"Beliau dalam keadaan sakit yang sangat berat, beliau jalan sudah tidak kuat lima meter, sesak napas, kakinya juga bengkak," ungkapnya dalam Kompas Petang Kompas TV

Ia bahkan mengaku pihaknya telah membuat laporan yang menyatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe sejak Jumat (23/9/2022) lalu.

"Kami sudah bikin laporan sejak hari Jumat, beliau tidak akan hadir dalam pemanggilan di KPK nanti, hari Senin tanggal 26 (September 2022)," beber dia.

Penjelasan KPK

KPK menetapkan Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua serta dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan KPK tidak memaksakan penjemputan paksa mengingat kondisi di Papua yang rawan konflik.

Diketahui, kediaman Lukas Enembe sempat dijaga oleh sejumlah pendukungnya.

Bahkan, para pendukung Lukas Enembe yang menamakan diri Koalisi Rakyat Papua, sempat melakukan unjuk rasa di Jayapura.

“Kita lihat situasi (jemput paksa), enggak mungkin kan kita paksakan kalau situasinya seperti itu."

"Kita enggak ingin ada pertumpahan darah atau kerusuhan sebagai akibat dari upaya yang kita lakukan,” kata Alex, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (26/9/2022).

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang dinilai tidak wajar.

Satu dari 12 temuan PPATK yakni, setoran tunai dari Lukas Enembe yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp 560 miliar.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah."

"Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022).

Beberapa waktu lalu, Stephanus Roy Rening mengakui jika kliennya kerap berjudi di luar negeri.

Namun, menurut dia, aktivitas judi yang dilakukan Lukas Enembe disebut sebagai hal lumrah yang biasa dilakukan pejabat.

Roy pun membantah uang yang digunakan Lukas Enembe berjudi di kasino berasal dari kejahatan korupsi APBD Pemprov Papua.

"Ya biasalah, bukan hanya Pak Gubernur, semua pejabat kita sering main di sana," kata Stephanus Roy Rening.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved