Kasus Asusila
Suami Tak Bahagia Sang Istri Melahirkan, Ternyata Anak Hasil Pencabulan Oleh Kakeknya
Baru melahirkan, seorang istri di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur memberikan pengakuan yang mengejutkan.
TRIBUNCIREBON.COM- Baru melahirkan, seorang istri di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur memberikan pengakuan yang mengejutkan.
Pengakuan sang istri itu membuat suaminya terkejut.
Istrinya mengaku bahwa anak yang dilahirkannya itu bukan buah hasil cintanya dengan sang suami.
Ternyata istrinya menjadi korban pencabulan kakek suaminya sendiri hingga hamil.
Akhirnya sang suami melaporkan kakeknya ke pihak kepolisian.
Diketahui sang istri berinisial PU (16) dan suaminya berinisial BE. Sedangkan kakek BE, berinisial SA (64) tahun.

Kronologi kejadian
Dihimpun dari Kompas.com, kasus ini bermula saat PU merasakan sakit di bagian perutnya.
Ternyata ia merasakan kontraksi dan hendak melahirkan.
PU lantas dibawa oleh suaminya ke RSUD Abdul Rivai, Kecamatan Tj. Redeb, Kabupaten Berau.
PU akhirnya melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan pada 3 September 2022 lalu.
Setelahnya, PU dan BE pulang ke rumahnya.
Beberapa waktu kemudian, PU memberikan pengakuan yang mengejutkan kepada BE.
Ia menyebut bayinya bukan hasil hubungan biologis dengan suami.
Melainkan PU telah menjadi korban pencabulan SA, kakek dari BE sendiri.
Mendengar pengakuan istri tidak membuat BE langsung percaya begitu saja.
Ia kemudian bertanya pihak rumah sakit perihal umur kandungan.
Hal ini dikarenakan usia pernikahan BE dan PU baru berjalan 7 bulan.
Keduanya resmi menikah pada Februari 2022 lalu.
Singkat cerita, BE mendapatkan informasi jika usia kehamilan normal 9 bulan hingga melahirkan.
BE yang awalnya bahagia menjadi tidak terima dan melaporkan kakeknya ke polisi.
Pelaku ditangkap
Polres Berau meringkus SA (64) lantaran melakukan perbuatan tak senonoh kepada istri cucunya.
Kasihumas Polres Berau, Iptu Suradi, mengatakan pelaku ditangkap tidak lama setelah adanya laporan dari suami korban.
"Kejadian pencabulan itu dilakukan oleh kakeknya SA di Sembakungan Kecamatan Gunung Tabur," ucapnya, Jumat (23/9/2022), dikutip dari TribunKaltim.co.
Suradi melanjutkan, ternyata ada korban lain setelah pihaknya melakukan pendalaman.
Identitasnya gadis remaja berinisial IL (14) yang merupakan cucu dari SA sendiri.
Kini pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk ancaman pidana, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Renata Andini Pengesti)(Kompas.com/Ahmad Riyadi)