Hak Cipta Batik Complongan Resmi Menjadi Milik Kabupaten Indramayu, Sudah Ditetapkan Kemenkumham
Hak cipta Batik Complongan resmi milik Kabupaten Indramayu, Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Kantor Kememkumham
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Hak cipta Batik Complongan resmi milik Kabupaten Indramayu.
Hak cipta Batik Complongan ini tercatat pada sertifikat dengan nomor I D G 000 000 118.
Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan nomor surat HKI.4-KI.07.01.06-757 per tanggal 20 September 2022.
Kabid Kebudayaan, Uum Umiati melalui Pamong Budaya Koordinator Cagar Budaya dan Museum pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu Tinus membenarkan soal sudah hak cipta Batik Complongan.
"Alhamdulillah batik tulis complongan sudah resmi hak ciptanya milik Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Wisata Cirebon: 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Dekat Pusat Oleh-oleh Batik Trusmi Cirebon
Pengajuan hak cipta untuk Batik Complongan ini diketahui sudah dilakukan pemerintah daerah sejak 16 Desember 2020.
Setelah dilakukan pemeriksaan substantif oleh tim ahli indikasi geografis, disepakati hak cipta Batik Complongan menjadi milik Kabupaten Indramayu.
Dalam hal ini, pemerintah daerah sangat menyambut baik penetapan tersebut.
Diharapkan pula Batik Complongan bisa semakin dikenal luas oleh seluruh masyarakat.
Pihaknya juga mengajak kepada masyarakat untuk merasa bangga dengan kekayaan batik yang dimiliki oleh Kabupaten Indramayu.
Untuk motif batik Indramayu sendiri, diketahui ada sebanyak 142 motif batik. Hingga saat ini, sudah ada 50 motif batik yang terdaftar hak ciptanya.
"Batik Complongan ini lebih kepada teknik atau cara membatiknya dan ini hanya ada di Indramayu," ujar dia. (*)