TAK Mau Keluar dari Jayapura, Kuasa Hukum Lukas Enembe Tantang KPK Datangi Papua
Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya mengungkapkan jika kliennya dipastikan tidak akan keluar dari Jayapura.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberrantasn Korupsi (KPK).
Bersamaan dengan penetapan tersebut, KPK lanas berharap Lukas Enembe bersikap kooperatif memenuhi panggilan penydik KPK.
Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya mengungkapkan jika kliennya dipastikan tidak akan keluar dari Jayapura.
Dikatakan sang pengacara, jika KPK berniat melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe maka penyidik KPK harus datang ke Papua.
Adapun, sejauh ini, KPK masih mendalami dugaan transaksi perjudian ratusan miliar yang dilakukan tersangka gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Temuan tersebut dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada dana dari rekening politisi Partai Demokrat itu ke sebuah kasino.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya bisa saja menyetop perkara gratifikasi Lukas Enembe asalkan dia mau membuktikan sumber uang miliaran rupiah seperti diungkap PPATK.
"KPK berdasarkan undang-undang yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas Enembe itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan ratusan miliar," kata Alex dikonfirmasi Selasa (20/9/2022).
Untuk mencapai tahapan tersebut, Alex menginginkan Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Misalnya Pak Lukas Enembe punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," tuturnya.
Ia berharap Lukas Enembe bisa hadir langsung menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK, lanjut Alex, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan proses pemeriksaan bisa saja dilakukan di Jayapura, Papua.
Namun lembaga antirasuah ini berharap Lukas Enembe turut menenangkan masyarakat Papua atas gejolak yang terjadi.
"Kalau nanti misalnya Pak Lukas ingin berobat, kami juga pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati. Itu yang ingin kami sampaikan kepada Bapak Lukas Enembe, kepada masyarakat Papua, dan juga PH Lukas Enembe," kata Alex.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe bukan baru terjadi menjelang pemilu 2024.
Mahfud mengatakan, sejak 2020 sudah ada 10 kasus dugaan korupsi besar di Papua di antaranya menyeret nama Lukas.
"Saya juga mencatat. Setiap tokoh Papua datang ke sini apakah tokoh pemuda, apakah tokoh agama, tokoh adat itu datang ke sini selalu nanya kenapa kok didiamkan? Kapan pemerintah bertindak atas korupsi itu. Kok sudah mengeluarkan daftar 10 kok tidak ditindak?" kata Mahfud.
Mantan Ketua MK itu mengajak Lukas untuk memenuhi panggilan KPK agar mengklarifikasi kasus-kasus tersebut.
Bahkan Mahfud menjamin apabila tidak ada bukti yang cukup terkait kasus tersebut maka Lukas akan dilepaskan.
"Jika tidak cukup bukti kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas. Enggak ada, dihentikan itu, tetapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab," tutur Mahfud.
"Karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia," sambungnya.
Baca juga: Sosok Mardani Maming, Bendahara Umum PBNU Juga Eks Bupati Tanah Bumbu, Kini Tersangka Kasus di KPK
Jika KPK Ingin Periksa Silakan Temui ke Papua
Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mengabarkan kliennya saat ini berada di Koya, Jayapura, Papua.
Lukas Enembe, jelas Roy, bersikukuh memilih untuk menetap dan tak akan meninggalkan Papua sekalipun untuk keperluan pemeriksaan.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
"Dia tidak akan keluar Jayapura, Papua, sampai dengan persoalan kasus dia selesai."
"(Yang bersangkutan menegaskan) tidak akan keluar, tadi sudah ngomong, 'Saya tidak keluar nanti biar Pak Dokter ini yang berkonsultasi ke luar negeri bagaimana terapi yang yang tepat untuk itu'."
"Karena Pak Gubernur merasa bahwa dia merasa tidak nyaman, sehingga dia mengambil posisi hidup tinggal di Papua bersama rakyatnya," kata Roy, dikutip dari Kompas TV, Selasa (20/9/2022).
Apabila Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) akan memeriksa Lukas Enembe, kata Roy, maka diharapkan dapat hadir ke Papua.
"Dalam kaitan dengan pendidikan kemarin saya bertemu dengan saudara Guntur, Direktur Penyidik KPK ketika demo di Mako Brimob."
"Beliau sampaikan bahwa (pihaknya) akan periksa Bapak (Lukas Enembe) di Jakarta, boleh, mau periksa di Papua (juga) boleh (dipersilakan), sehingga alternatif Jakarta sudah kita tidak pilih lagi."
"Kalau KPK betul-betul mau periksa Bapak (Lukas Enembe) lagi, silakan ke Jayapura."
"Dan saya kira ya mungkin Bapak tidak akan keluar dari rumahnya, (penyidik) silakan ke Koya, supaya lihat kondisinya Bapak di sana," lanjut Roy.
Adapun alasannya, selain kondisi sakit, Lukas Enembe juga tidak diberikan izin oleh masyarakat Papua yang mengaku membela Lukas Enembe.
"Bapak tidak akan keluar dari Koya dan KPK diundang kalau memang mau memeriksa bapak silahkan ke Koya."
"Karena Bapak tidak akan keluar, karena masyarakat tidak mengizinkan bapak keluar dari Koya, itu sudah sikap masyarakat di sana, Bapak tidak akan diizinkan keluar, Bapak tidak akan diturunkannya."
"Jadi kalau misalnya mau periksa Bapak (dan) menghormati hukum, silakan KPK datang ke Koya untuk memeriksa dia karena masyarakat tidak mengizinkan," jelas Roy.