CARA GAMPANG Cek Penerima BSU Tahap 2 yang Cair Pekan Ini, Berikut Syarat-syaratnya
Kabar gembira soal Bantuan Subsidi Upah ( BSU) tahap kedua cair pekan ini. ana BSU atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 nantinya akan ditransfer
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA – Kabar gembira soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua cair pekan ini. Berikut cara gampang cek penerima BSU tahap 2 yang cair pekan Ini, berikut syarat-syaratnya
Hal itu dikatakan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) pada akhir pekan kemarin.
Penerima BSU tahap dua dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau laman Kemnaker.
Baca juga: Segera Cek Rekening! BSU 2022 Rp 600 Ribu Cair ke 5 Rekening Bank Ini
Saat ini, Kemnaker sedang melakukan verifikasi dan validasi data penerima BSU tahap dua.
Dana BSU atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
“Setelah selesai verifikasi, validasi, maka (BSU) tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan pers, Jumat (16/09/2022) pekan lalu.
BSU 2022 atau BLT subsidi gaji diberikan kepada 14,6 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Bantuan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli dalam memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat dari kenaikan harga.
Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh.
Lalu, bagaimana cara mengecek penerima BSU tahap 2?
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahap 2, bisa mengecek langsung di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau https://bsu.kemnaker.go.id/.
Namun sebelum itu, ketahui syarat penerima BSU berdasarkan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.
Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.