Aksi Heroik Seorang OB Gagalkan Pembobol ATM Yogya Dept Store Hazet Kota Tasikmalaya, Halangi Motor

Kawanan maling berupaya melakukan pembobolan ATM yang berada di halaman Yogya Dept Store, Jalan KHZ Mustofa (Hazet), Kota Tasikmalaya, Selasa (20/9).

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Firman Suryaman
Petugas Polsek Cihideung memasang garis polisi di dua mesin ATM Yogya Dept Store Hazet yang berupaya dibobol kawanan maling. (tribun jabar/firman suryaman) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Kawanan maling berupaya melakukan pembobolan ATM yang berada di halaman Yogya Dept Store, Jalan KHZ Mustofa (Hazet), Kota Tasikmalaya, Selasa (20/9).

Namun aksi dua kawanan penjahat ini tepergok seorang OB ( office boy), hingga keduanya berhasil ditangkap warga saat berupaya kabur ke arah basemen gedung.

Dari keterangan sejumlah warga di lokasi, aksi kedua kawanan maling ini memilih sasaran mesin ATM BJB dan BRI dari lima mesin yang ada.

Baca juga: Ciri-ciri Mesin ATM yang Terdapat Alat Skimming, Saldo Bisa Terkuras Tanpa Disadari

Namun saat keduanya beraksi, seorang OB yang memergoki mereka.

Keduanya sempat berupaya kabur naik sepeda motor, namun berhasil dihalangi OB.

Sempat memukul OB, kedua pelaku lantas lari menyeberang jalan dan masuk basemen Toserba Amanda. 

"Melihat kedua penjahat itu masuk basemen, petugas Satpam di sana langsung mengunci basemen sehingga kedua pelaku terkurung," kata Danru Satpam Bank BJB Cabang Tasikmalaya, Syamsul Basuki, saat ditemui di lokasi.

Petugas Polsek Cihideung memasang garis polisi di dua mesin ATM Yogya Dept Store Hazet yang berupaya dibobol kawanan maling. (tribun jabar/firman suryaman)
Petugas Polsek Cihideung memasang garis polisi di dua mesin ATM Yogya Dept Store Hazet yang berupaya dibobol kawanan maling. (tribun jabar/firman suryaman) (Tribunjabar.id/Firman Suryaman)

Para petugas Satpam akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku dan diserahkan ke polisi yang datang ke lokasi.

Kapolsek Cihideung, Kompol C Bambang, bersama jajaran serta Tim Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, yang tiba di lokasi langsung melakukan pengamanan dan identifikasi.

Kapolsek belum memberikan keterangan karena kasusnya masih dalam identifikasi. "Maaf ya masih identifikasi," ujarnya. 

Baca juga: Ternyata Komplotan Maling Modus Ganjal ATM di Kota Cirebon Merupakan Pemain Lama, Polisi: Residivis

Komplotan ganjal ATM Didor Polisi

Komplotan maling bermodus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) yang beraksi di Kota Cirebon dihadiahi timah panas di kakinya.

Pasalnya, komplotan yang beranggotakan tiga pria berinisial SYR, AHS, dan AST, itu melawan saat hendak diamankan petugas Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, jajarannya membekuk mereka di wilayah Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, ketiga warga Lampung itu beraksi di ATM yang berada di minimarket di Jalan Pramuka, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Rabu (27/7/2022) kira-kira pukul 16.58 WIB.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (5/8/2022).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (5/8/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

"Dalam peristiwa tersebut, para tersangka membawa kabur Rp 71 juta dari rekening bank milik korban," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (5/8/2022).

Ia mengatakan, modus para tersangka dalam beraksi ialah mengganjal lubang untuk memasukkan kartu ke mesin ATM menggunakan tusuk gigi.

Nantinya, saat ada yang menggunakan ATM itu dan mengalami kesulitan, mereka berpura-pura membantu kemudian menukar kartunya.

Selanjutnya mereka mentransfer uang yang tersimpan di rekening bank korban ke rekening bank salah satu tersangka dan menarik tunai untuk dibagi rata.

"Bahkan, termasuk untuk kebutuhan operasional dalam aksi kejahatan komplotan tersebut, ada bagian khususnya," kata M Fahri Siregar

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari mulai 22 kartu ATM palsu, pakaian, uang tunai, ponsel, tusuk gigi, mobil, dan lainnya.

Selain itu, atas perbuatannya para tersangka juga dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Viral Video Modus Ganjal Mesin ATM di Kota Sukabumi Lem Covernya Masih Basah

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved