Kasus Asusila

Tetangga Dobrak Pintu, Pergoki Kakek Tindih Cucunya, Korban Menjerit, Pelaku Santai Pergi

Beberapa orang langsung datang dengan mendobrak pintu depan. Ketika warga datang, NW diduga sudah selesai merudapaksa sang cucu.

Istimewa
Ilustrasi wanita. Kakek berinisial NW rudapaksa cucunya sendiri 

Kasus itu lantas ditangani awal oleh Polsek Mayang, dan selanjutnya ditangani Unit PPA Polres  Jember.

"Pemeriksaan saksi dilakukan, juga mengirim korban ke rumah sakit untuk mendapatkan visum," imbuhnya.

Polisi juga menangkap NW. Polisi menjerat NW memakai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Korban masih kategori umur anak," pungkas Bejul.

Kepada polisi, NW mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved