Kasus Asusila
Tetangga Dobrak Pintu, Pergoki Kakek Tindih Cucunya, Korban Menjerit, Pelaku Santai Pergi
Beberapa orang langsung datang dengan mendobrak pintu depan. Ketika warga datang, NW diduga sudah selesai merudapaksa sang cucu.
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Kasus itu lantas ditangani awal oleh Polsek Mayang, dan selanjutnya ditangani Unit PPA Polres Jember.
"Pemeriksaan saksi dilakukan, juga mengirim korban ke rumah sakit untuk mendapatkan visum," imbuhnya.
Polisi juga menangkap NW. Polisi menjerat NW memakai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Korban masih kategori umur anak," pungkas Bejul.
Kepada polisi, NW mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
Halaman 3 dari 3