Pilpres 2024
HEBOH, Jokowi jadi Cawapres Dampingi Prabowo di Pilpres 2024, PDIP-Gerindra: Sangat Bisa
wacana Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
TRIBUNCIREBON.COM - Beredar kabar terkait wacana Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Seperti yang diketahui, Prabowo Subianto senter dikabarkan akan kembali mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) 2024.
Menanggapi hal itu, politisi Partai Gerindra dan PDI Perjuangan lantas buka suara.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan terbuka kemungkinan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden didampingi Jokowi maju di Piplres 2024.
Hal yang sama pun dikatakan PDIP menyebutkan bahwa Jokowi bisa menjadi wakil presiden asalkan maju sebagai cawapres di Pemilu 2024.
"Ya kalau kemungkinan, ya ada saja," ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan sosok cawapres yang akan diusung Gerindra merupakan kewenangan Prabowo selaku ketua umum partai.
"Kewenangannya ada di Pak Prabowo kalau Partai Gerindra," ucap Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan Jokowi yang sudah dua periode menjadi Presiden masih bisa berkontestasi di pemilu sebagai cawapres.
Menurutnya, secara konstitusi hal tersebut dibolehkan.
"Secara konstitusi kan dipertegas oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Tanpa putusan MK kan juga sudah jelas, bisa," tuturnya.
Baca juga: Prabowo Subianto Ajari Gibran Rakabuming Naik Kuda yang Benar, Siap-siap Sesi Berikutnya
Respon PDIP
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) sangat mungkin menjadi wakil presiden (wapres) pada periode 2024-2029.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Bambang mengatakan Jokowi bisa mengikuti Pemilu 2024 sebagai calon wakil presiden, asalkan diusung oleh partai atau gabungan partai politik.
Ketentuan tersebut sebagaimana amanat Undang-undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 6A Ayat (2).
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan, aturan memang membolehkan presiden yang sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden di pemilu.
Akan tetapi, hal ini bergantung pada keputusan Jokowi, apakah hendak menggunakan peluang tersebut atau tidak.
"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ucapnya.
Terkait dengan capres dan cawapres Pemilu 2024 dari PDI-P, Bambang mengatakan, nantinya akan diputuskan oleh Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum partai.
Adapun syarat pencalonan presiden dan wakil presiden telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6A Ayat (2) UUD menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Kemudian, pada Pasal 7 dikatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sementara itu, pada Minggu (31/7/2022), Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo Subianto dan Joko Widodo mendeklarasikan dukungan kedua tokoh itu untuk maju pada Pilpres 2024.
Deklarasi tersebut digelar dalam kegiatan jalan santai (funwalk) di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu.
"Di sini kami mengumpulkan muda-mudi Indonesia yang menginginkan Bapak Prabowo serta Bapak Jokowi untuk melanjutkan pembangunan serta kepemimpinan mereka dalam memajukan Indonesia yang lebih baik lagi," ujar Koordinator Sekber Prabowo-Jokowi, Ghea G di Bundaran HI, Minggu.