Misteri Mayat Wanita Dalam Tas, Korban Ternyata Punya 2 Suami, Suami Sah Ungkap Ini

Motif pembunuhan wanita asal Lumajang yang mayat ditemukan dalam tas hingga kini masih menjadi misteri.

Kolase Tribun Bogor/Surya.co.id
Mayat perempuan bernama Elly Prasetya Ningsih ditemukan warga dalam tas di pinggir jalan alternatif Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. 

TRIBUNCIREBON.COM- Motif pembunuhan wanita asal Lumajang yang mayat ditemukan dalam tas hingga kini masih menjadi misteri.

Diketahui mayat wanita bernama Elly Prasetya Ningsih ditemukan warga dalam tas di pinggir jalan alternatif Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Lalu siapakah yang menghabisi nyawa korban dan apa motif pelaku?

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id, nyawa korban dihabisi secara sadis oleh pria bernama Hendro Setiawan (43) yang tak lain merupakan suami sirinya.


Polisi saat ini telah menangkap Hendro Setiawan di tempat persembunyiannya di Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya pada Minggu (11/9/2022) malam.

Namun, polisi mengaku masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan kepada korban.

"Motif pembunuhan masih kami dalami," kata Kapolres Gresik  AKBP Mochamad Nur Azis kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022).

Usut punya usut, rupanya korban memilki dua orang suami.

Suami pertamanya berinisial RT (48), warga Desa Tunjungrejo, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, suami keduanya yakni Hendro Setiawan yang merupakan pelaku pembunuhan.


 
Sejak Elly pamit pergi bekerja beberapa tahun lalu, RT hidup bersama dua orang anaknya yang masih berusia 4 tahun dan 11 tahun.

Ia mengurus semua kebutuhan anak-anaknya seorang diri tanpa kehadiran sang istri.

Mayat perempuan bernama Elly Prasetya Ningsih ditemukan warga dalam tas di pinggir jalan alternatif Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Mayat perempuan bernama Elly Prasetya Ningsih ditemukan warga dalam tas di pinggir jalan alternatif Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. (Kolase Tribun Bogor/Surya.co.id)


RT tak menyangka bertemu istrinya sudah dalam kondisi tak bernyawa.

Menurutnya, pada tahun 2015 dulu istrinya pamit ke Surabaya untuk bekerja sebagai perawat bayi.

"Tapi tempat kerjanya di mana, aku sama sekali gak tahu," kata RT suami sah korban.

Awal merantau, korban Elly sering pulang ke kampung halamannya di Lumajang.

Namun, sejak tinggal di Surabaya, Elly tak lagi pulang ke rumah bahkan untuk berkomunikasi via telepon pun kepada anak dan suaminya di kampung halaman sudah tak lagi dilakukan.

Saat itu, suami Sah Elly sempat berusaha menghubungi istrinya, namun nomor ponsel sang istri sudah tak aktif lagi.

"Aku gak tahu istriku kenapa hilang gak ada kabar. Pulang terakhir tahun 2015, hubungan keluarga kami juga baik-baik saja. Yang aku kenal, istriku ini suka merantau. Dulu tahun 2006-2014, kami pernah kerja berdua di Kalimantan," kata dia.

Pasangan Nikah Siri

Elly dan hendro merupakan pasangan menikah siri.

Keduanya, sama-sama sudah memiliki keluarga di kampung halamannya masing-masing.

Sejak menikah siri, merka hidupnya berpindah-pindah.


Awalnya di Menganti kemudian pindah karena warga tahu mereka berdua belum menikah resmi.

Kemudian mereka membeli tanah di wilayah Benjeng.

Di sana mereka tinggal agak jauh dari pemukiman warga.

Sejatinya Elly sudah berkeluarga di Lumajang dan Hendro juga sudah punya anak dan istri.

Namun mereka berdua nekat menikah siri, berpisah dengan pasangan resmi masing-masing.

Hingga akhirnya Hendro menghabisi nyawa istrinya sendiri.

Diketahui, korban Elly dihabisi terlebih dahulu, dua hari kemudian baru ditemukan di area persawahan Gluranploso. Lokasinya jauh dari pemukiman warga.

Terdapat luka di kaki sebelah kiri sayatan benda tajam 15 sentimeter. Kemudian pendarahan di kepala bagian belakang akibat benturan benda tumpul.

"Tersangka membuang korban agar masyarakat tahu di buang di situ. Kondisinya korban sudah dibunuh dua hari. Lebih lengkapnya sudah kami dalami," tambah Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Hendro pun terancam dengan jerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved