Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Ari Widyo Gebrak Meja, Desak Effendi Simbolon Minta Maaf
Dandim 0623/Cilegon Letnan Kolonel Infanteri Ari Widyo ang menunjukkan ia menggebrak meja, tak terima TNI disebut Effendi Simbolon gerombolan Ormas
"Hai Effendi Simbolon apa maksud Saudara mengatakan TNI seperti gerombolan, lebih-lebih dari ormas. Kami tidak terima. Jangan adu domba TNI. TNI tetap solid. Kami tunggu klarifikasi anda. Bravo TNI!" kata prajurit dalam video tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menanggapi video dan pernyataan dari beberapa prajurit TNI terkait ucapan Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon terkait prajurit TNI.
Pernyataan Effendi yang dimaksud disampaikan pada saat Rapat Komisi I DPR RI bersama jajaran TNI dan Kementerian Pertahanan pada 5 September 2022 lalu.
Hamim mengatakan saat ini siapapun bisa menyampaikan dan mengakses apapun melalui medsos.
"Tetapi saya sampaikan bahwa organisasi atau pimpinan TNI AD tidak pernah mengeluarkan instruksi atau perintah untuk melakukan hal tersebut," kata Hamim ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (13/9/2022).
Ia menduga video dan pernyataan yang beredar di media sosial tersebut merupakan reaksi spontan baik dari prajurit maupun masyarakat.
"Mungkin saja itu terjadi sebagai reaksi spontan, bukan cuma dari prajurit, bahkan dari masyarakat juga, atas pernyataan seorang tokoh di ruang publik yang dianggap memancing kegaduhan," kata Hamim.
Effendi Simbolon dilaporkan ke MKD
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon, dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Selasa (13/9/2022).
Pelaporan yang dilayangkan Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) itu adalah buntut dari pernyataan Effendi yang menyebut TNI sebagai gerombolan dan menyinggung ketegangan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
"Saya menerima berkas Bapak (Ketua Umum DPP GMPPK). Tanggal surat pengaduan 13 September 2022. Identitas teradu Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A-163 Dapil Jakarta III, Fraksi PDI Perjuangan," kata Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Nazaruddin mengatakan pokok pengaduan DPP GMPPK adalah Effendi Simbolon melanggar kode etik anggota DPR RI pada sidang rapat kerja dengan Kemenhan dan Panglima TNI Komisi I DPR RI pada 5 September 2022 lalu.
Pernyataan tersebut diduga telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2.
"Serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik untuk memecah belah antara KASAD dengan Panglima TNI," ujar dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon, mengkritik soal TNI yang menurutnya terjadi semacam disharmoni hingga pembangkangan di tubuh TNI.