BSU Cair Senin Kemarin, Tapi Mohon Maaf Kriteria Ini Tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
Setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022.
Hal itu Ida Fauziyah ungkap saat meninjau langsung penerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 yang diberikan kepada pekerja di Kabupaten Badung, Bali, Senin, (12/9/2022).
"Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar Rp 600 ribu tanpa adanya potongan serupiahpun, di sini kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," ungkap Ida sebagaimana dikutip dari keterangan unggahan Instagram @kemnaker.
Adapun pekerja yang memiliki rekening BRI, BNI, Mandiri, BTN (Bank Himbara), atau Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh nantinya dana BSU 2022 Rp 600 ribu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.