BSU Cair Senin Kemarin, Tapi Mohon Maaf Kriteria Ini Tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja.

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
BSU Cair Senin Ini, Tapi Mohon Maaf Kriteria Ini Tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja.

Diketahui, BSU 2022 ini akan dicairkan pada Senin (12/9/2022) kemarin.

Adapun cara mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja dapat mengecek ke HRD perusahaan, bpjsketenagakerjaan.go.id, dan bsu.kemnaker.go.id.

Namun, bagi pekerja yang telah menerima bansos program keluarga harapan (PKH), bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja, tidak akan mendapatkan BSU 2022.

Baca juga: Segera Cek Rekening! BSU 2022 Rp 600 Ribu Cair ke 5 Rekening Bank Ini

Hal tersebut sesuai syarat penerima BSU 2022 yang terdapat di website bsu.kemnaker.go.id.

Selain itu, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU 2022 yakni WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022, gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Sementara bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Kemudian bukan termasuk PNS, TNI, dan Polri.

Melihat dari persyaratan berarti pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, namun terdaftar sebagai penerima PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja, tidak akan mendapatkan BSU 2022.

Baca juga: BSU 2022 Tahap Pertama Cair Senin Besok, Segera Cek Rekening Bank Mandiri, BTN, BNI, BRI

Cara Cek Penerima BSU 2022

Sementara jika telah memenuhi syarat, pekerja dapat memastikan apakah berhak menerima BSU 2022 dapat mengeceknya secara online dengan cara berikut:

1. Buka aplikasi browser di HP maupun laptop/PC.

2. Akses website kemnaker.go.id.

3. Pilih menu 'Daftar' kemudian klik 'Daftar Sekarang'.

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved