BSU 2022
BSU 2022 Cair Hari Ini, Pekerja yang Tak Punya Rekening Himbara, Tetap Bisa Dapat Bantuan
Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap pertama bakal cair mulai Senin (12/9/2022).
TRIBUNCIREBON.COM- Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap pertama bakal cair mulai Senin (12/9/2022).
Hal itu dikonfirmasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun besaran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 itu adalah Rp 600.000.
Penyaluran tahap pertama BSU 2022 ini didahulukan pada pekerja yang memiliki rekening himpunan bank milik negara (Himbara) yaitu Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Jika pekerja telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, maka BSU sebesar Rp 600.000 dapat disalurkan langsung ke rekening mereka.
Baca juga: BSU 2022 Tahap Pertama Cair Senin Besok, Segera Cek Rekening Bank Mandiri, BTN, BNI, BRI
Lalu, bagaimana penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara?
Penjelasan Kemnaker
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pekerja penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara tetap bisa mencairkan BSU Rp 600.000.
Menurut Anwar, faktor utama pencairan BSU adalah penerima memenuhi syarat menjadi penerima bantuan. "Bagi pekerja yang memenuhi syarat tentunya akan menerima BSU," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).
Ia menjelaskan, mereka yang belum memiliki rekening bank Himbara bisa mendapatkan BSU Rp 600.000 dengan dua cara.
Pertama, dengan dibukakan nomor rekening bank Himbara atau penyaluran dana BSU dilakukan lewat PT Pos Indonesia.
"Cara ambilnya bisa ditransfer ke nomer rekeningnya atau kalau lewat pos bisa dikirim langsung atau dibuatkan pospay," ujar Anwar.
Menurut Anwar, selama pekerja tersebut masih dalam persyaratan penerima BSU 2022, maka pekerja itu akan mendapatkan BSU.
Cara mengecek penerima BSU 2022
Perlu diketahui, ada tiga cara untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BSU 2022, pekerja.
1. buruh bisa mengecek ke: HRD perusahaan
2. Website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
3. Mendaftar pada website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id
Untuk prosedur pendaftaran BSU pada situs Kemnaker adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Link pendaftaran ada di sini.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
5. Login kedalam akun Anda.
6. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
7. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.
Tahap 1: Calon Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Tahap 2: Penetapan Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Tahap 3: Penyaluran Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.