CEK REKENING! BSU 2022 Rp 600 Ribu Cair Lewat 5 Bank Ini, Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Kabar gembira, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp 600 ribu dikabarkan mulai cair pada Jumat (9/9/2022).
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
TRIBUNCIREBON.COM - Kabar gembira, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp 600 ribu dikabarkan mulai cair pada Jumat (9/9/2022).
Kabar pencairan BSU 2022 ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
"Mudah-mudahan hari Jumat (pekan ini) bisa disalurkan kepada penerima," tutur Ida.
Baca juga: Pekerja Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Ternyata Bisa Dapat BSU Pekan Ini, Ini Kata Menaker
Bagi Anda yang ingin mengecek penerima BSU 2022, bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.
Tahun lalu, Kemnaker menyediakan laman untuk cek penerima BSU yakni di bsu.kemnaker.go.id.
Namun, dikutip dari Tribunnews.com, laman bsu.kemnaker.go.id sudah tidak bisa lagi untuk mengecek penerima BSU.
Laman ini sudah berganti menjadi secara otomatis menjadi satudata.kemnaker.go.id.
Selain Kemnaker, tahun lalu BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan laman online pengecekan BSU yakni di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Sayangnya, saat diakses Tribunnews.com Jumat (9/9/2022), laman ini juga belum bisa diakses dengan alasan sedang mengalami peningkatan kapasitas.
Hal yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah Anda berpotensi menerima BSU adalah dengan mengecek kriteria atau syarat penerima BSU.
Apabila Anda memenuhi kriteria yuang ditetapkan, Anda berpotensi untuk menerima BSU.
Adapun kriteria penerima BSU 2022 sebagaimana diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Apabila memenuhi syarat di atas, maka Anda berpotensi menerima BSU 2022 dan sering-seringlah cek rekening yang digunakan sebagai penyaluran BSU tahun lalu.
Baca juga: Cair September 2022 Ini, Simak Syarat & Cek Penerima Bansos BSU Rp 600 Ribu, Cukup Klik Link Ini
Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat utama penerima BSU.
Dalam penyaluran BSU 2022, penerima wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maksimal hingga Juli 2022.
Karena itu, cek apakah Anda masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktifa atau tidak.
Adapun untuk mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;
- Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi terlebih dulu;
- Pilih menu registrasi > Isi formulir sesuai dengan data > Nomor KPJ Aktif > Nama > Tanggal lahir > Nomor e-KTP > Nama ibu kandung > Nomor ponsel dan email;
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN;
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
- Jika sudah terdaftar, lakukan login dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi;
- Setelah masuk, pilih menu layanan;
- Pada menu layanan, pilih Kartu Digital;
- Klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan muncul status kepersertaan (aktif/tidak aktif).
Cara penyaluran BSU
Masih berdasarkan Permenaker No 10 Tahun 2022, penyaluran BSU akan dilakukan melalui bank himbara atau kantor pos.
Hal itu diatur dalam Pasal 7 dan 8.
Merujuk pasal 7 dan 8 itu, nantinya BSU akan disalurkan secara langsung melalui lima bank dan kantor pos.
Adapun lima bank penyalur BSU 2022 yakni:
- BNI
- BRI
- BTN
- Bank Mandiri
- Bank Syariah Indonesia (BSI)