Jumat, 15 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Ngaku Dihujat, tapi Komnas HAM Santai Dituding Bela Putri Candrawathi: Saya Tanggung Risiko

Putri Candrawathi sebelumnya mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Tayang:
Istimewa
Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) 

TRIBUNCIREBON.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan menduga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual.

Seperti yang diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya mengaku jika dirinya mengalami pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Atas pengakuan tersebut, sontak saja membuat publik geram.

Padahal, Polri sendiri sudah menetapkan menutup kasus pelecehan seksual tersebut.

Namun, kasus pelecehan tersebut kembali ramai diperbincangkan publik kala digaungkan oleh Komnas HAM.

Bersamaan dengan hal itu, kini Komnas HAM banjir hujatan gara-gara temuan mereka soal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Selain itu, Komnas HAM juga disebut telah membela pihak Ferdy Sambo.

Mengenai hal itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan jawabannya dalam program ROSI Kompas TV, Jumat (9/9/2022).

Taufan menegaskan, dirinya memahami bahwa keluarga Brigadir J kini tengah dirundung kesedihan.

Ia juga menyadari Komnas HAM saat ini menjadi target hujatan publik.

"Saya mengalami hujatan yang luar biasa," ujar Taufan.

Taufan lalu menjelaskan mengapa Komnas HAM memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi meminta penyidik mendalami kasus dugaan pelecehan seksual di Magelang.

Ia menyampaikan, kasus dugaan pelecehan seksual ini akan menjadi perdebatan di proses persidangan apabila tidak diusut sedari sekarang.

"Di persidangan BAP itu akan menjadi pembicaraan di antara Jaksa, Hakim, terdakwa dan pengacara dan tidak ada pembanding dari keluarga Yosua," kata Taufan.

Taufan berdalih, intervensi dari Komnas HAM akan memungkinkan ditemukannya bukti bahwa Brigadir J tidak melakukan pelecehan terhadap PC.

Kendati demikian, Taufan mengaku siap menerima risiko dihujat publik.

"Saya menganggap sebagai Ketua Komnas HAM, saya harus menanggung risiko apapun keputusan yang diambil," jelas Taufan.

Baca juga: CERITA Lengkap Kejadian di Magelang hingga Ferdy Sambo Menyuruh Tembak Brigadir J Menurut Bripka RR 

Komnas HAM Sebut Ada Peluang Istri Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkap peryataan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ahmad Taufan menyinggung soal terbukanya peluang bagi Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Hal itu, menurut Ahmad Taufan berdasarkan sejumlah bukti dari otopsi ulang maupun uji balistik. Bukti-bukti menegaskan tidak hanya satu peluru yang mengenai tubuh Brigadir J.

"Tak mungkin dari senjata yang satu. Pasti dari lebih dari satu senjata, bisa lebih dari dua senjata. Makanya saya munculkan juga ada pihak ketiga," ujar Ahmad Taufan Damanik dalam acara Rosi yang ditayangkan Kompas TV

"Kalau kita baca keterangan Kabareskrim sebagai sebuah analisis (dugaan pihak ketiga) itu sah-sah saja dia bilang. Tetapi sekali lagi saya ingin penyidik mendalami kemungkinan ada pihak ketiga," tegasnya.

Dia melanjutkan, diduga penembak ketiga merupakan orang yang berada di lokasi saat kejadian penembakan Brigadir J.

Taufan Damanik pun membenarkan adanya peluang Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan.

"Iya (termasuk Putri menembak). Makanya saya katakan juga berkali-kali saya mungkin dibaca mungkin record-nya (CCTV) diambil. Saya katakan saya belum begitu meyakini konstruksi peristiwa yang dibuat oleh penyidik sekarang, karena masih bergantung dari keterangan demi keterangan," jelasnya.

"Kita mendorong penyidik ini untuk mendalami, jangan hanya terbatas kepada keterangan semata-mata. Mereka katakan ada bukti lain. Sebab begini, ada satu problem yang luar biasa di situ, (yakni) dihilangkannya CCTV di dalam rumah," lanjut Taufan Damanik.

Beberapa waktu lalu, Taufan pernah mengatakan bahwa pelaku penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat bisa saja lebih dari dua orang.

Akan tetapi, Taufan mengatakan, pelaku yang menembak dalam kasus ini masih dalam perdebatan lantaran bukti yang ada hanya diperoleh dari keterangan para pelaku.

"Saya kira nanti (uji balistik) senjata (dan pembuktian) macam-macam bisa membuktikan siapa sesungguhnya yang menembak, satu orang, dua orang atau mungkin bisa saja lebih dari dua orang," ujar Taufan saat ditemui di kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).

Taufan mengatakan, saat ini yang paling penting adalah mengungkap peristiwa penembakan tersebut dengan terang benderang.

Komnas HAM, ujar Taufan, akan berfokus pada proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sesuai dengan fakta yang sudah dikumpulkan.

"Saya kira tugas penyidik saat ini untuk mendalami dan mencari bukti-bukti (peristiwa lain) selain keterangan (pelaku)," imbuh dia.

Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan Birgadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.

Pada awal kasus ini mengemuka, polisi menyebut bahwa kematian Brigadir J terjadi karena peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E, setelah Brigadir J disebutkan melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Akan tetapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo.

Kemudian Sambo juga menembakkan senjata Brigadir J ke tembok untuk merekayasa seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Adapun kelima tersangka tersebut disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved