Kasus Asusila

Gadis Belia Digilir 10 Pria, Korban Dijual Pria yang Menodainya, Pelaku Dapat Rp 40 Ribu

Seorang gadis belia di Kota Bengkulu digilir 10 pria. bermula dari seorang remaja pria yang pernah berhubungan intim dengannya.

Istimewa
Ilustrasi wanita. Seorang gadis belia di Kota Bengkulu digilir 10 pria. 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang gadis belia di Kota Bengkulu digilir 10 pria.

Kasus rudapaksa terhadap gadis belia itu bermula dari seorang remaja pria yang pernah berhubungan intim dengannya.

Korban yang sebut saja  K (17) merupakan gadis penyandang disabilitas dan merupakan siswi di sekolah luar biasa (SLB).

Kekurangan gadis belia itu ternyata dimanfaatkan oleh MY (17), seorang remaja laki-laki.

MY memperdayai K untuk  berhububungan intim dan merekamnya.

Baca juga: Gadis Belia Digilir 3 Pria Saat Tak Sadarkan Diri di Pantai, Berawal Jumpa di Alun-alun

Rekaman video ranjang antara K dan MY itu pun digunakan MY untuk menyuruh korban melayani pria dewasa lainnya.

Ilustrasi - Pencabulan
Ilustrasi - Pencabulan (Tribun Maluku)

Empat pelaku diringkus pada Jumat (9/9/2022) dini hari, sementara enam pelaku lainnya masih buron.

Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan masing-masing LU (48), AG (38), MU (47) dan MY (21).

Mereka semuanya warga Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

Baca juga: Usai Digilir 5 Pemuda, Gadis 12 Tahun Dibiarkan Lemas di Teras Sampai Dijemput Ayahnya


Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau melalui Kanit PPA Ipda Arnita Nainggolan mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat korban yang berusia 17 tahun berhubungan badan dengan tersangka MY.

Adegan itu kemudian direkam oleh MY.

"MY mengancam korban akan menyebarkan video tersebut, kemudian MY memberitahu teman-temannya bahwa korban bisa diajak melakukan hubungan badan," ujar Arnita kepada awak media, Jumat (9/9/2022).

Para tersangka setelah melakukan pencabulan dan rudapaksa itu pun kemudian membayar sejumlah uang baik kepada korban langsung ataupun kepada MY.

"Jumlah uangnya bervariasi, mulai dari Rp 40 ribu hingga Rp 500 ribu, untuk yang membayar kepada MY, sebagian uangnya akan diambil oleh MY dan sebagian lagi diserahkan kepada korban," ungkap Arnita.

Keempat pelaku yang diamankan diketahui telah melakukan rudapaksa terhadap korban hingga puluhan kali sejak Januari 2022 di lokasi yang berbeda.

"Untuk tersangka AG telah melakukan sebanyak 16 kali, LU telah melakukan 8 kali, MU telah melakukan 2 kali, sedangkan pelaku MY sudah melakukan hal tersebut berulang-ulang kali," ucap Arnita.

Hal ini terungkap ketika korban yang merupakan penyandang tunarungu ini berani menceritakan yang dialaminya kepada pihak keluarga dan pihak keluarga melaporkan ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya keempat tersangka disangkakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

"Untuk keenam pelaku lainnya yang masih kita cari yakni, Ha, RI, Bo, Ba, Mi dan Yo," ungkap Arnita.

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved