Dulu Dituduh Nyantet Majikan, Rumini Wati TKW Indramayu Akhirnya Pulang Usai 11 Tahun Dipenjara

Rumini Wati ini sempat dituntut hukum pancung lantaran dituduh melakukan guna-guna atau santet oleh majikannya pada tahun 2012 lalu.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
SBMI Indramayu saat berkunjung ke kediaman Rumini Wati, TKW asal Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Selasa (6/9/2022) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Perjuangan panjang dalam menyelamatkan Rumini Wati (36), TKW asal Indramayu dari tuntutan hukuman mati di Arab Saudi akhirnya terbayar lunas.

Kini Rumini Wati sudah kembali lagi ke keluarganya di Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Sebelumnya, Rumini Wati ini sempat dituntut hukum pancung lantaran dituduh melakukan guna-guna atau santet oleh majikannya pada tahun 2012 lalu.

Gumpalan rambut milik Rusmini yang rontok dan sengaja ia simpan, oleh majikannya dituduh merupakan media untuk menyantet.

Baca juga: Kronologi Lengkap, Rusmini Wati TKW Indramayu Dituduh Nyantet Majikan di Arab & Nyaris Dihukum Mati

Tuduhan itu oleh majikannya lakukan karena ia sekeluarga mengalami sakit gula.

Di sisi lain, penyakit gula tersebut diduga kuat adalah penyakit turunan. Mengingat, orang tua dari majikan Rumini memiliki riwayat sakit yang sama.

Kasus yang dialami Rumini Wati pun sempat mencuat diawal tuduhan tersebut dilayangkan kepadanya.

Keluarga saat itu meminta bantuan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) untuk membantu persoalan hukum yang dituduhkan kepada Rumini Wati.

"Tentunya kami dari SBMI sekarang ini sangat bersyukur sekali ibu Rusmini Wati sekarang sudah bisa kembali ke keluarganya," ujar Ketua SBMI Cabang Indramayu, Zaenuri kepada Tribuncirebon.com, Selasa (6/9/2022).

SBMI Indramayu saat berkunjung ke kediaman Rumini Wati, TKW asal Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Selasa (6/9/2022)
SBMI Indramayu saat berkunjung ke kediaman Rumini Wati, TKW asal Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Selasa (6/9/2022) (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Zaenuri menceritakan, banyak hal yang sudah dilalui SBMI bersama keluarga dalam upaya menyelamatkan Rumini Wati.

Mulai dari mendorong pemerintah untuk turun tangan mendesak otoritas Arab Saudi membebaskan Rumini Wati, dan lain sebagainya.

SBMI juga saat itu sempat melakukan aksi unjuk rasa ketika Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud berkunjung ke Indonesia pada tahun 2017 lalu.

Lanjut Zaenuri, rencana aksi itu diketahui juga sempat gagal karena lebih dahulu diketahui aparat keamanan, sekretariat SBMI ketika itu terus diawasi polisi.

Hingga akhirnya, hanya ada perwakilan dari SBMI Indramayu saja yang bisa lolos dan kemudian berangkat ke Jakarta menggunakan mobil angkutan umum.

Di Jakarta, SBMI lalu melakukan aksi didukung oleh elemen masyarakat lainnya.

"Aksi saat itu kami lakukan demi untuk menyampaikan agar pemerintah Arab Saudi mau membebaskan Rusmini Wati," ujar dia.

Bantuan hukum yang diberikan untuk Rusmini Wati pun berhasil menang dipersidangan.

Rusmini Wati tidak terbukti melakukan santet dan terbebas dari hukuman mati, penjara seumur hidup, maupun denda.

Hanya saja, tidak jadi dihukum mati karena Rusmini Wati tetap harus mendekam di penjara.

TKW tersebut diketahui divonis hakim mesti menjalani hukuman penjara selama 12 tahun lamanya.

Beruntung, pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo saat itu berhasil melobi otoritas setempat sehingga hukuman Rusmini Wati bisa diringankan menjadi 11 tahun penjara.

Setelah menjalani 11 tahun masa tahanan, Rusmini Wati kini sudah bisa berkumpul lagi bersama keluarganya di Indramayu.

Ia menyampaikan, sangat bahagia bisa kembali lagi ke keluarganya dan tidak ingin lagi kembali ke Arab Saudi.

"Saya saat itu takut sekali, di sana gak punya siapa-siapa, saya cuma bisa minta kepada gusti Allah," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved