Dulu Dituduh Nyantet Majikan, Rumini Wati TKW Indramayu Akhirnya Pulang Usai 11 Tahun Dipenjara
Rumini Wati ini sempat dituntut hukum pancung lantaran dituduh melakukan guna-guna atau santet oleh majikannya pada tahun 2012 lalu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Di Jakarta, SBMI lalu melakukan aksi didukung oleh elemen masyarakat lainnya.
"Aksi saat itu kami lakukan demi untuk menyampaikan agar pemerintah Arab Saudi mau membebaskan Rusmini Wati," ujar dia.
Bantuan hukum yang diberikan untuk Rusmini Wati pun berhasil menang dipersidangan.
Rusmini Wati tidak terbukti melakukan santet dan terbebas dari hukuman mati, penjara seumur hidup, maupun denda.
Hanya saja, tidak jadi dihukum mati karena Rusmini Wati tetap harus mendekam di penjara.
TKW tersebut diketahui divonis hakim mesti menjalani hukuman penjara selama 12 tahun lamanya.
Beruntung, pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo saat itu berhasil melobi otoritas setempat sehingga hukuman Rusmini Wati bisa diringankan menjadi 11 tahun penjara.
Setelah menjalani 11 tahun masa tahanan, Rusmini Wati kini sudah bisa berkumpul lagi bersama keluarganya di Indramayu.
Ia menyampaikan, sangat bahagia bisa kembali lagi ke keluarganya dan tidak ingin lagi kembali ke Arab Saudi.
"Saya saat itu takut sekali, di sana gak punya siapa-siapa, saya cuma bisa minta kepada gusti Allah," ujar dia.