Dulu Dituduh Nyantet Majikan, Rumini Wati TKW Indramayu Akhirnya Pulang Usai 11 Tahun Dipenjara

Rumini Wati ini sempat dituntut hukum pancung lantaran dituduh melakukan guna-guna atau santet oleh majikannya pada tahun 2012 lalu.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
SBMI Indramayu saat berkunjung ke kediaman Rumini Wati, TKW asal Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Selasa (6/9/2022) 

Di Jakarta, SBMI lalu melakukan aksi didukung oleh elemen masyarakat lainnya.

"Aksi saat itu kami lakukan demi untuk menyampaikan agar pemerintah Arab Saudi mau membebaskan Rusmini Wati," ujar dia.

Bantuan hukum yang diberikan untuk Rusmini Wati pun berhasil menang dipersidangan.

Rusmini Wati tidak terbukti melakukan santet dan terbebas dari hukuman mati, penjara seumur hidup, maupun denda.

Hanya saja, tidak jadi dihukum mati karena Rusmini Wati tetap harus mendekam di penjara.

TKW tersebut diketahui divonis hakim mesti menjalani hukuman penjara selama 12 tahun lamanya.

Beruntung, pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo saat itu berhasil melobi otoritas setempat sehingga hukuman Rusmini Wati bisa diringankan menjadi 11 tahun penjara.

Setelah menjalani 11 tahun masa tahanan, Rusmini Wati kini sudah bisa berkumpul lagi bersama keluarganya di Indramayu.

Ia menyampaikan, sangat bahagia bisa kembali lagi ke keluarganya dan tidak ingin lagi kembali ke Arab Saudi.

"Saya saat itu takut sekali, di sana gak punya siapa-siapa, saya cuma bisa minta kepada gusti Allah," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved