BSU 2022

BSU 2022 Cair Jumat Ini Kata Menaker, 5 Juta Pekerja Akan Dapat Subsidi Upah Tahap 1

Berikut ini jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022. Menaker berharap pada hari Jumat Minggu ini, BSU 2022 sudah bisa diterima

Humas Kemnaker
Menaker Ida. Menaker berharap pada hari Jumat Minggu ini, BSU 2022 sudah bisa diterima oleh para pekerja 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Berikut ini jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022

Adapun Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 ditargetkan cair untuk sekitar 5 juta pekerja.

Dan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dijadwalkan cair pada jumat ini.

Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Menaker) Ida Fauziyah, berharap bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu bisa segera cair kepada pekerja.

Setelah menerima 5.099.915 data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan, Menaker berharap pada hari Jumat Minggu ini, BSU 2022 sudah bisa diterima oleh para pekerja tersebut.


"Setelah data kami terima, kami harus padankan kemudian sembari revisi anggaran dari Kementerian Keuangan selesai, besok atau lusa selesai. Berarti uangnya tersedia dan disalurkan ke bank penyalur. Mudah-mudahan hari Jum'at bisa disalurkan kepada penerima," ujarnya saat konferensi pers BSU di Kantor Kemenaker Jakarta, Selasa (6/9/2022).


Terkait syarat dan kriteria BSU 2022, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 soal pedoman bantuan pemerintah berupa BSU.

Pertama, penerima harus WNI dengan kepemilikian NIK.

Kedua, penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli Tahun 2022. 

Ketiga, penerima mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota. 

Dengan demikian, pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum provinsi (UMP) di atas Rp 3,5 juta itu berhak mendapatkan BSU. 
Pemberian BSU kali ini berlaku secara nasional, namun dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Menaker mengatakan berdasarkan syarat dan kriteria yang diatur dan sesuai dengan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima program BSU. 

Dari data ini, dari keseluruhan data yang memenuhi syarat ini akan disampaikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap. 

Selanjutnya Kemnaker akan melakukan check and skrining serta pemadanan data terhadap bantuan yang lain seperti bantuan kartu pra kerja PPUN PKH PNS TNI Polri. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved