Kasus Brigadir J
Dukung Istri Fedry Sambo Tidak Ditahan, Komnas Perempuan Ungkap Alasan soal Para Ibu yang Beda Nasib
Keputusan Polri itu sudah membuat sabagian orang beranggapan bahwa Putri Candrawathi seakan menjadi sosok istimewa.
Menurut Siti Aminah, agar tidak ada perempuan hamil, menyusui, dan mengasuh anak ditahan perlu mendorong pembaruan KUHAP.
"Sekaligus memasukkan isu hak maternitas di penahanan. Kemudian ini harus bisa dibedakan dengan posisi perempuan sebagai terpidana.
Ketika perempuan oleh hakim dinyatakan bersalah dan harus menjalani pembinaan di Lapas, ia memang diijinkan untuk mengasuh anak.
Yang dalam UU Lapas terbaru itu maksimal usia 3 tahun. Sebelumnya 5 tahun,"katanya.
Keluarga Brigadir J Kecewa Polri Tak Menahan Putri
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dari lima tersangka pembunuhan berencana, hanya Putri Candrawathi tidak ditahan.
Padahal, lima tersangka itu telah disangkakan dengan pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Terkait Putri Candrawathi tidak ditahan, keluarga Birgadir J menilai ada kejanggalan. Menurutnya, dengan tidak ditahan Putri bisa menimbulkan spekulasi baru.
Kini Roslin Simanjuntak, bibi almarhum Brigadir J mendesak Polri untuk bersikap adil.
Dia meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi segera ditahan.
Roslin memahami Polri memiliki hak diskresi, namun jangan sampai ada anggapan penggunaan hak itu seenaknya.
Menurut Roslin, alasan kemanusiaan bahwa Putri Candrawathi memiliki balita, tak bisa digunakan.
Sebab, merujuk pada banyak kasus, Polri tetap menahan meski tersangka ada balita atau bayi.
"Itulah hebatnya hukum di Indonesia, selalu tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, banyak kok ibu-ibu di luar sana yang punya bayi, yang hamil tapi mereka dihukum, dipenjara, ditahan," tegasnya, Jumat (2/9/2022).