Bansos

Cair September 2022, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu, Cukup Klik Link Ini

Berikut ini syarat mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu dari pemerintah.

SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Cair September 2022, Ini Syarat & Cek Penerima Bansos BSU Rp 600 Ribu, Cukup Klik Link Ini 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini syarat mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu dari pemerintah.

Diketahui, pemerintah tak lama lagi akan segera mencairkan Bantuan Sosial (Bansos) mulai dari BLT, BSU hingga bantuan sektor transportasi.

BSU 2022 sendiri merupakan salah satu bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah.

Kini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU 2022.

Baca juga: CAIR Minggu Ini, Simak Syarat dan Cek Penerima Bansos BSU 2022, Bisa Dapat Rp 600 Ribu

Bantuan Subsidi Upah itu nantinya akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta perbulan.

Dalam hal ini, pemerintah sudah mengalokasikan dan sebesar Rp 9,6 triliun untuk Bantuan Subsidi Upah.

Adapun tiap pekerja akan mendaptkan bantuan dana sebesar Rp 600 ribu.

Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan BSU?

Syarat Mendapatkan BSU

Berikut ini syarat mendapat BSU, dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan yang sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.

Baca juga: CUKUP NIK & No HP, Ini Cara Mudah Cairkan Dana BSU dari Pemerintah: Bisa Dapat Rp 600 Ribu

Cara Cek Penerima BSU

1. Akses laman kemnaker.go.id.

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Masuk Login ke dalam akun.

4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan.

Disalurkan September 2022

Menaker, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pihaknya terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU 2022.

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (31/8/2022), seperti dikutip dari kemnaker.go.id.

Menaker menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU.

Kemudian memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU.

Serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.

Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.

“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved