7 Polisi Jadi Tersangka "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J, Ada Irjen Ferdy Sambo

Tujuh personel kepolisian ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus Brigadir J

Kolase Tribunnews.com
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Ini daftar nama Tujuh personel kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus Brigadir J 

Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 16 November 2020. Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

Selama berkarier di kepolisian, Sambo berpengalaman di bidang reserse. Tahun 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.

Kariernya terus menanjak hingga tahun 2012 Sambo ditunjuk sebagai Kapolres Purbalingga.

Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes. Kian moncer, tahun 2015 Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya

. Sebelum ditunjuk sebagai Kadiv Propam, dia dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.

Hampir 3 dekade berkiprah sebagai anggota kepolisian, Sambo pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar seperti bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengadung sianida (2016), kasus surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020). Baca juga: Rekomendasi Lengkap Komnas HAM Terkait Kasus Brigadir J kepada Polri 

2. Hendra Kurniawan

Brigjen Hendra Kurniawan merupakan bawahan langsung Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.

Sosok Hendra juga mendapat sorotan sejak awal kasus kematian Brigadir J.

Dia diduga mengintimidasi keluarga Brigadir J dan melarang mereka membuka peti jenazah Yosua. Hendra dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Karo Paminal dua hari setelah dinonaktifkannya Sambo, tepatnya 20 Juli 2022.

Dia lalu dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri bersamaan dengan Sambo pada 4 Agustus 2022. Adapun Hendra menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020. Sebelumnya, lulusan Akpol tahun 1995 itu pernah menempati sejumlah jabatan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Hendra pernah menjabat Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri, hingga Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri. Tahun 2021, Hendra terlibat dalam tim khusus pencari fakta untuk kasus bentrok Front Pembela Islam (FPI) dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi 7 Desember 2020.

3. Agus Nurpatria

Kombes Agus Nurpatria sebelumnya menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Sama seperti Sambo dan Hendra, dia dicopot dari jabatan tersebut pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri. Baca juga: Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka “Obstruction of Justice” Kasus Brigadir J Agus merupakan lulusan Akpol tahun 1995.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved