7 Polisi Jadi Tersangka "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J, Ada Irjen Ferdy Sambo

Tujuh personel kepolisian ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus Brigadir J

Kolase Tribunnews.com
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Ini daftar nama Tujuh personel kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus Brigadir J 

TRIBUNCIREBON.COM- Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini menjadi melebar.

Tujuh personel kepolisian ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus yang menewaskan Brigadir J ini

Dari tujuh polisi yang menjadi tersangka obstruction of justice , ada nama yang sudah tidak asing lagi, yakni Irjen Ferdy Sambo.

Sambo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia juga diduga menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Beredar Foto Brigadir J Tergeletak Usai Ditembak Ferdy Sambo, Komnas HAM Ungkap Ini

Kemudian, para tersangka perkara obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Polisi belum menyampaikan peran dari masing-masing personel Polri ini dalam menghalangi penyidikan. Namun, sebelumnya sempat disebutkan bahwa ketujuh personel polisi itu diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan.

Berikut profil singkat tujuh tersangka kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

 1. Ferdy Sambo

Nama Irjen Ferdy Sambo mencuat sejak kasus kematian Brigadir J. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Sambo sempat dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri per 18 Juli 2022. Lalu, pada 4 Agustus 2022, dia resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta Brigadir J
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta Brigadir J ((kolase Instagram))

Pada 9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (26/8/2022) lantas memutuskan memberhentikan Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.

Namun, jenderal bintang dua itu mengajukan banding sehingga putusan pemecatan Sambo belum final.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved