BSU 2022

Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Ribu, Tapi Maaf Hanya Pekerja Ini Yang Dapat Subsidi Upah

Berikut ini jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022. Anda bisa cek syarat dan cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah di artikel ini.

tribunnews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani ungkap jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022. 

4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan.

Pemerintah Salurkan Bantalan Sosial Tambahan

Selain BSU, terdapat dua jenis bantalan sosial tambahan yang akan disalurkan oleh pemerintah.

Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran Rp 12,4 triliun.

Bantuan ini menyasar 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BLT akan disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia.

“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp 150 ribu selama empat kali," kata Sri Mulyani.

"Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp 300 ribu pertama dan Rp 300 ribu kedua,” jelas dia.

Kemudian, Pemerintah Daerah (Pemda) juga diminta menyiapkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.

Subsidi ini diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan, dan untuk perlindungan sosial tambahan.

“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” imbuh Menkeu.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved