BSU 2022
Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Ribu, Tapi Maaf Hanya Pekerja Ini Yang Dapat Subsidi Upah
Berikut ini jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022. Anda bisa cek syarat dan cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah di artikel ini.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menyebut petunjuk teknis (juknis) penyaluran masih dalam pertimbangan apakah masih menggunakan skema BSU 2021 atau harus direvisi.
"Jadi juknis BSU akan digodok ulang atau tidak, semua tergantung apakah akan ada perubahan skema BSU dibandingkan BSU tahun sebelumnya," kata Dita, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
Apabila mengacu pada penyaluran BSU 2021, terdapat syarat dan langkah-langkah untuk mengetahui apakah menerima BSU atau tidak.
Dilansir laman resmi Kemnaker, berikut ini syarat dan cara mengecek penerima BSU:
Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan;
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah;
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara Cek Penerima BSU
1. Akses laman kemnaker.go.id.
2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Masuk Login ke dalam akun.