BSU 2022

Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Ribu, Tapi Maaf Hanya Pekerja Ini Yang Dapat Subsidi Upah

Berikut ini jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022. Anda bisa cek syarat dan cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah di artikel ini.

tribunnews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani ungkap jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022. 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.

Tidak semua dapat, hanya pekerja yang memenuhi syarat dapat menerima Bantuan Subsidi Upah Ini.

Anda bisa cek syarat dan cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah di artikel ini.

Pemerintah segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja sebagai bentuk pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan pemerintah menyiapkan bantalan sosial tambahan sebesar Rp 24,17 triliun.

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang (SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com)

Kebijakan tersebut, kata Sri Mulyani, diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

Dari tiga jenis bantalan sosial tambahan, satu di antaranya yakni BSU yang akan diberikan kepada 16 juta pekerja.

Lantas, kapan BSU 2022 cair?

Sri Mulyani, menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantalan sosial tambahan mulai pekan ini.

Baca juga: CAIR Minggu Ini, Segini Besaran BLT, BSU & Transportasi dari Pemerintah: Paling Besar Rp 600 Ribu


“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp 24,17 triliun," kata Menkeu di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/8/2022), dilansir laman setkab.go.id.

BSU akan diberikan dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun.

Bantuan tersebut disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

 
Adapun masing-masing pekerja yang menjadi sasaran akan menerima bantuan Rp 600 ribu.

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," jelas Sri Mulyani.

"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya, sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” lanjut dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved