CAIR Minggu Ini, Simak Syarat dan Cek Penerima Bansos BSU 2022, Bisa Dapat Rp 600 Ribu
Rencananya, bantuan BSU tersebut akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
TRIBUNCIREBON.COM - Tak lama lagi pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja sebagai bentuk pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah saat ini menyiapkan bantuan sosial tambahan sebesar Rp 24,17 triliun.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
Bansos BSU sendiri rencananya akan diberikan kepada 16 juta pekerja.
Lantas kapan BSU cair?
Bendahara Negara, Sri Mulyani mengungkapkan jika Presiden Jokowi akan memberikan bantalan sosial tambahan mulai pekan ini.
“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp 24,17 triliun," katanya dikutip dari laman setkab.go.id.
Diketahui, alokasi anggaran untuk BSU sendiri sebesar 9,6 triliun.
Rencananya, bantuan BSU tersebut akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun masing-masing pekerja yang menjadi sasaran akan menerima bantuan Rp 600 ribu.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," jelas Sri Mulyani.
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya, sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” lanjut dia.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menyebut petunjuk teknis (juknis) penyaluran masih dalam pertimbangan apakah masih menggunakan skema BSU 2021 atau harus direvisi.
"Jadi juknis BSU akan digodok ulang atau tidak, semua tergantung apakah akan ada perubahan skema BSU dibandingkan BSU tahun sebelumnya," kata Dita.
Baca juga: CUKUP NIK & No HP, Ini Cara Mudah Cairkan Dana BSU dari Pemerintah: Bisa Dapat Rp 600 Ribu
Dilansir laman resmi Kemnaker, berikut ini syarat dan cara mengecek penerima BSU:
Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan;
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah;
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara Cek Penerima BSU
1. Akses laman kemnaker.go.id.
2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Masuk Login ke dalam akun.
4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan.
Besaran yang Diterima
Adapun besaran ketiga bansos yang bakal diterima oleh masyarakat berbeda-beda.
Dikutip dari setkab.go.id, untuk BLT, bakal diterima oleh 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan anggaran sebesar Rp12,4 triliun.
Nantinya, setiap KPM akan menerima Rp150.000 sebanyak empat kali.
Sementara untuk subsidi gaji atau BSU, bakal diberikan kepada 16 juta pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Dana yang dialokasikan pemerintah untuk pemberian subsidi gaji ini adalah sebesar Rp9,6 triliun.
BSU ini bakal diberikan kepada pekerja sebesar Rp600 ribu.
Sementara untuk sektor transportasi umum, dana yang dialokasikan sebesar Rp2,17 triliun.
Bantuan ini nantinya bakal diberikan kepada pengemudi angkutan umum, ojek, dan nelayan.
Anggaran untuk bantuan transportasi umum ini dialokasikan 2 persen dari dana transfer ke pemda.