CAIR Minggu Ini, Simak Syarat dan Cek Penerima Bansos BSU 2022, Bisa Dapat Rp 600 Ribu

Rencananya, bantuan BSU tersebut akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
tribunnews.com
CAIR Minggu Ini, Simak Syarat dan Cek Penerima Bansos BSU 2022, Bisa Dapat Rp 600 Ribu 

Dikutip dari setkab.go.id, untuk BLT, bakal diterima oleh 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan anggaran sebesar Rp12,4 triliun.

Nantinya, setiap KPM akan menerima Rp150.000 sebanyak empat kali.

Sementara untuk subsidi gaji atau BSU, bakal diberikan kepada 16 juta pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Dana yang dialokasikan pemerintah untuk pemberian subsidi gaji ini adalah sebesar Rp9,6 triliun.

BSU ini bakal diberikan kepada pekerja sebesar Rp600 ribu.

Sementara untuk sektor transportasi umum, dana yang dialokasikan sebesar Rp2,17 triliun.

Bantuan ini nantinya bakal diberikan kepada pengemudi angkutan umum, ojek, dan nelayan.

Anggaran untuk bantuan transportasi umum ini dialokasikan 2 persen dari dana transfer ke pemda.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved