CAIR Minggu Ini, Simak Syarat dan Cek Penerima Bansos BSU 2022, Bisa Dapat Rp 600 Ribu

Rencananya, bantuan BSU tersebut akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
tribunnews.com
CAIR Minggu Ini, Simak Syarat dan Cek Penerima Bansos BSU 2022, Bisa Dapat Rp 600 Ribu 

Syarat Penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan;

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara Cek Penerima BSU

1. Akses laman kemnaker.go.id.

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Masuk Login ke dalam akun.

4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan.

Besaran yang Diterima

Adapun besaran ketiga bansos yang bakal diterima oleh masyarakat berbeda-beda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved